Minggu, 26 April 2026

Lima Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Sulteng, Tersisa Satu Kasus Proses Penyidikan

Lima Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024 di Sulteng, Tersisa Satu Kasus Proses Penyidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id  -Tim Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), setidaknya telah menangani 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024.

“Hingga saat ini, tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng sudah menangani 5 kasus tindak Pemilu 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (16/3/2024).

Kasubbid Penmas juga menyebut, perkembangan 5 kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang ditangani,  4 kasus dinyatakan selesai dan 1 kasus sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Baca jugaKades di Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Menurutnya, 4 kasus yang diselesaikan di antaranya, 1 kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat caleg yang terjadi di Kabupaten Poso, kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti.

Ke dua, kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum Kades di Kabupaten Touna dengan membagikan kalender caleg, perkaranya sendiri telah divonis pengadilan, penjara 4 bulan, denda Rp 7 Juta.

“Kasus lain yang diselesaikan dengan terlapor seorang caleg di Kabupaten Parimo di mana dalam orasi politik memuat janji atau imbalan bantuan apabila dinyatakan terpilih, perkaranya sendiri telah divonis pengadilan pidana penjara 3 bulan denda Rp 3 Juta,” ujarnya.

Baca jugaIroni Pemilu Berkualitas, Bawaslu Sulteng:  Banyak Anggapan Politik Uang Sesuatu yang Normal

Sugeng menambahkan, kasus lain yang diselesaikan tim penyidik Gakkumdu juga di wilayah Kabupaten Parimo yang melibatkan oknum Kades dengan cara mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu dengan membagikan kartu nama Caleg. Kasusnya saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Parigi

“Kasus ke lima, terkait politik uang yang melibatkan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng yang terjadi di Kota Palu, kasusnya masih ditangani penyidik,” jelas Kasubbid Penmas.

  Polda Sulteng Terjunkan Tim Investigasi Usut Kasus Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

Sugeng juga menegaskan, bila nantinya ada kasus lain yang masuk kepada tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng akan diinformasikan kembali kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dalam proses penyidikan.

Baca jugaTersisa 12 Kecamatan di Parimo Belum Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024

Penyampaian beberapa kasus tindak pidana Pemilu 2024 ini selain sebagai wujud transparansi penyidikan, juga untuk memberikan pembelajaran kepada semua pihak mengingat kedepan kita akan diperhadapkan dengan pemilihan kepala daerah secara serentak. (teraskabar)