Poso, Teraskabar.id– Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai (FPMCD) Kabupaten Poso Muhaimin Yunus Hadi, S.E., menduga ada permainan dalam audit kerugian jalan amblas dan dinding penahan tanah ambruk pada jalan nasional di Desa Watuawu Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Sehingga proses hukum kasus tersebut tersendat di penyidik Kejari Poso.
“Saya duga ada main mata antara pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN Sulteng) dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP Sulteng) sebab sampai saat ini belum ada hasil audit jumlah kerugian Negara yang timbul akibat longsornya dinding penahan tanah jalan Nasional di Desa Watuawu pada awal 2025 sehingga menyulitkan pihak penyidik,” kata mantan Anggota DPRD Provinsi Sulteng itu kepada media ini, Selasa (18/8/2026).
Menurut Muhaimin, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Poso sehubungan dengan belum ditetapkan tersangka atas kasus proyek yang menelan anggaran Rp16 Miliar lebih tersebut, jawaban penyidik masih menunggu hasil audit.
“Ini sangat jelas pihak BPKP diduga perlambat proses hukum kasus ini, sangat tidak masuk akal sudah beberapa bulan permohonan audit dari Kejaksaan Negeri Poso namun sampai saat ini belum selesai. Ini jelas bisa jadi ada yang tunggangi sehingga auditor belum mengeluarkan hasil auditnya. Padahal apa kendalanya sehingga audit itu lamban sekali,” tanya mantan Anggota DPRD Poso dua periode itu.
Bambang selaku pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah dikonfirmasi melalui WhatsApp soal tudingan tersebut belum memberikan keterangan.
Audit Kerugian Jalan Amblas, BPKP Tak Respon
Sama halnya dengan BPKP Sulteng melalui Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Teguh Santoso, saat ditanyakan mengapa hasil audit dari Kejari Poso belum rampung terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat amblasnya dinding penahan tanah di jalan nasional yang dibangun pada tahun 2023 di Poso.
Media ini juga mengkonfirmasi mengenai adanya permintaan audit dari pihak Kejari Poso. Hingga berita ini masuk dapur redaksi, auditor daerah tersebut belum merespon pertanyaan melalui sambungan whatsapp tersebut.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Poso telah menetapkan jika kasus proyek yang bernilai belasan miliar rupiah tersebut diduga gagal konstruksi sehingga ambruk dan longsor. Sehingga penyidik Kejari Poso menaikkan statusnya ke penyidikan sejak awal tahun 2025. Namun penyidik belum menetapkan tersangkanya sebab masih menunggu hasil audit investigasi jumlah kerugian negaranya dari BPKP. (deddy)






