Donggala, Teraskabar.id – Bupati Donggala Vera Elena Laruni, S.E., memberi tanggapan atas banyaknya pertanyaan yang beredar di publik terkait besaran nilai THR atau Tunjangan Hari Raya bagi pegawai kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala.
Sebelumnya telah beredar beragam pertanyaan tentang besaran jumlah THR bagi PPPK sebesar 50 persen. Menurut Bupati Donggala, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar 50 persen itu punya rasionalisasi yang kuat.
“Jumlah belanja pegawai di Kabupaten Donggala itu sudah di luar batas kewajaran. Belanja pegawai kita sudah di angka 68 persen,” ucap Vera Laruni.
“Padahal, batas kewajaran belanja pegawai itu hanya 30 persen. Belum belanja barang dan jasa serta belanja modal lainnya,” lanjut Vera Laruni.
“Dana subsidi P3K dari pemerintah pusat juga sudah dicabut sejak tahun 2024 dan menjadi kewajiban Pemkab Donggala. Ini yang membuat anggaran pemenuhan bagi pegawai kita benar-benar sangat terbatas,” tutur Vera Laruni.
“Tadinya pemberian tunjangan hari raya bagi P3K ini sudah tidak ada anggarannya, tapi saya mengambil inisiatif untuk melihat anggaran di pos-pos lainnya. Saya tetap ingin memberikan THR bagi P3K, meskipun nilai yang kita dapatkan hanya bisa sebesar 50 persen saja,” tegas Vera Laruni.
“Kami akan mengevaluasi kembali data P3K di Kabupaten Donggala. Masih banyak masalah, banyak laporan dari warga yang sudah kami terima, bahkan dari pelaku honorer yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Donggala. Secepatnya akan kami evaluasi, sebab ini terkait kemampuan APBD kita” ujar Vera Laruni.
“Di masa efisiensi ini saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Donggala agar bisa menyesuaikan diri. Kita harus benar-benar bisa berlaku adil menggunakan porsi keuangan daerah,” kata Vera Laruni. (red/teraskabar)