Jakarta, Teraskabar.id– Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, berkunjung ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Ditemani Kepala BPKAD dan Sekretaris BPKAD Donggala, Vera Elena Laruni diterima langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Kedatangan Bupati Donggala ke Kantor BKN RI, dalam rangka menyerahkan surat permohonan pencabutan SK pelantikan 31 ASN yang tidak sesuai NSPK manegemen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Donggala sesuai perintah dari Kepala BKN RI.
Seperti diketahui, pelantikan 31 PNS Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Pj Bupati sebelumnya mendapat teguran keras dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia yang berujung pada perintah pencabutan SK pengangkatan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Rekomendasi Keputusan pencabutan SK dari BKN tersebut bernomor : 2660/R-AK.02.02/SD/K/2024.
Pasalnya, pengangkatan 31 PNS di lingkup pemerintah Donggala yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, dilakukan tanpa meminta pertimbangan teknis (Pertek) dari Kepala BKN pusat. (red/teraskabar)