“Juga diketahui sebelumnya di tahun 2018 dr Faisal sempat bermasalah dengan istrinya oleh perempuan berinisial U tadi namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kembali rukun,” ujarnya.
Baca juga : Seorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu
AKBP Ridwan juga mengatakan, dalam pemeriksaannya, dokter Faisal belum terlalu banyak bicara. Selain itu, belum ada laporan atau aduan terhadap dokter Faisal dan wanita berinisial HS. Sehingga belum bisa diproses hukum.
Makanya, dr Faisal sendiri belum ditetapkan sebagi tersangka karena belum ada laporan dari pihak istri dr Faisal. Dari pihak istri dr Faisal tidak mau melapor. Begitupula dari pihak suami perempuan berinisial U masih merundingkan bersama keluarga dan sampai sekarang belum ada penyampaian pelaporan.
Baca juga : Pemilik 53 Ton Minyak Goreng di Palu akan Diperiksa Polisi
“Untuk penerapan pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu baru akan diproses,” ujarnya.
Kini menurut Kapolres, dr Faisal dan teman wanitanya masih berada di Mapolres Tolitoli.
“Sementara ini masih kami amankan di Polres Tolitoli,” katanya. (teraskabar)






