Banggai, Teraskabar.id – Dua pemuda diduga melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi seorang remaja putri secara bergantian di perkebunan sawit di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Korbannya adalah remaja putri berusia 14 tahun,” kata Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (8/4/2025).
Pelaku inisial A (20) dan RL (20) awalnya menghubungi korban sekitar pukul 22.00 Wita pada Kamis (16/1/2025). Kemudian kedua pelaku menjemput korban dan bersama-sama membeli minuman keras (miras) jenis cap tikus. Setelah itu mereka bertiga melakukan pesta miras diperkebunan sawit.
“Usai konsumsi miras, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian,” kata Raden.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Toili terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Sementara itu Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda mengimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan anak-anaknya, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” pesan Amin.
Pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jouncto 76E Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dan ditambah UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jadi UU. (red/teraskabar)