Palu, Teraskabar.id – Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Sisingamangaraja Lorong II, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Senin (13/2/2023), berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Palu Timur Polresta Palu.
Tersangka inisial RF alias ION (22) dan RH alias ACO, ditangkap di Jalan Tombolotutu, Kota Palu pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga : Mencuri 15 Motor di Palu, Residivis ini Menjualnya di Luar Daerah
“Kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus kepada wartawan, Jumat (14/2/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga yang menyebutkan bahwa seseorang sedang membongkar satu unit sepeda motor di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Baca juga : Aksi Pencurian Ternak Sapi di Sigi, Pelaku Membantai Hewan Curian dan Menyisakan Kulit dan Jeroan
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polsek Palu Timur dengan menerjunkan Tim Opsnal ke lokasi yang dimaksud. Saat di lokasi, personel hanya menemukan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata sepeda motor tersebut sama dengan identitas motor yang dilaporkan hilang.
“Ketika turun ke lokasi, personel Opsnal Polsek Palu Timur dan Polresta Palu hanya menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah dibongkar, sedangkan terduga pelaku tidak berada di tempat,” katanya.
Baca juga : Polisi Bekuk Residivis Pencuri Bersama Dua Rekannya di Palu
Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki atas temuan di lapangan dan menangkan dua pria inisial RF alias ION (22) dan RH alias ACO. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dipreteli, diamankan ke Polsek Palu Timur.
Ia menambahkan, dari pengungkapan kasus ini berhasil diamankan dua unit sepeda motor. Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Polsek Palu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (teraskabar)






