Kamis, 14 Mei 2026

Gubernur Sulteng Didesak Implementasikan Rekomendasi DPRD Soal Pencabutan IUP Batu Gamping Bangkep

Gubernur Sulteng Didesak Realisasikan Rekomendasi DPRD Soal Pencabutan IUP Batu Gamping Bangkep

Palu, Teraskabar.id –  Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) didesak implementasikan rekomendasi DPRD Provinsi Sulteng soal pencabutan izin pertambangan (IUP) Batu Gamping di kawasan karst Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Desakan tersebut disampaikan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS). Dalam koalisi ini di antaranya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, Perempuan Mahardhika Palu, dan JATAM Sulteng.

Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menemui titik terang menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 April 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Baruga Lantai III DPRD Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS), secara resmi merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Empat Poin Krusial Rekomendasi DPRD, Gubernur Sulteng Didesak Implementasikan

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan empat poin utama yang menjadi dasar penghentian aktivitas tambang batu gamping yang berada di kawasan karst di Kabupaten Banggai Kepulauan:

  1. Ancaman Ekosistem: Saat ini terdapat 23 IUP (5 Operasi Produksi dan 18 Eksplorasi) yang berada di kawasan karst. Penambangan ini berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.
  2. Pelanggaran Hukum Daerah, Aktivitas tambang tersebut bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati No. 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.
  3. Pembatalan Izin, DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Moratorium Tambang, Menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.
  Membeli Ikan Hasil Destructif Fishing, KM Mutiara Bulan 01 Ditangkap di Perairan Banggai Laut

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari BALAS, menegaskan bahwa Banggai Kepulauan adalah wilayah esensial. Wandi selaku Manager Kampanye dan Media WALHI Sulteng mengatakan, rekomendasi DPRD Sulteng ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang.

“Ini adalah wilayah penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” kata Wandi melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (9/5/2026).

Di sisi lain, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak spesifik terhadap kelompok perempuan. Ketidakterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan selama ini dinilai hanya menguntungkan elit dan memperparah ketimpangan gender.

Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tapi upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan, tambah Stevi Koordinator Perempuan Mahardhika Palu, Sulawesi Tengah

Hal senada disampaikan oleh JATAM SULTENG melalui kordinatornya Taufik, yang juga tergabung dalam aliansi BALAS menyatakan, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan jangan dijadikan  wilayah penghancuran baru dari kegiatan pertambangan. Padahal di depan mata kita kehancuran pesisir Palu Donggala akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan harus jadi catatan serius bagi pemerintah provinsi bagaimana kegiatan tambang menimbulkan daya rusak yang luar biasa.

Harusnya, pemerintah provinsi melakukan evaluasi tambang batuan  di pesisir Palu Donggala, bukan malah menerbitkan izin baru di tempat lain seperti Kabupaten Banggai Kepualuan

Tuntutan Aliansi BALAS

Koalisi mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sulteng ini dengan tindakan nyata berupa surat keputusan pencabutan izin secara formal, guna memastikan perlindungan hukum bagi bentang alam karst Banggai Kepulauan, serta melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. (***/red)

  Gubernur Sulteng Siap Memberikan Dukungan untuk 22 Koperasi Pertambangan Desa Oyom