Jumat, 14 Agustus 2026
Ekbis, Home  

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat:  OJK, LPS, dan BPS Umumkan SLINK 2026

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat:  OJK, LPS, dan BPS Umumkan SLINK 2026
Pengumuman hasil SNLIK Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: Humas OJK

Jakarta, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 yang menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen. Indeks Literasi dan Indeks Keuangan tersebut meningkat dibandingkan dengan SNLIK Tahun 2025, di mana indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen.

Hasil SNLIK Tahun 2026 tersebut sekaligus telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk tahun 2029, yaitu indeks literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen.

Pengumuman hasil SNLIK Tahun 2026 disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Republik Indonesia Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan, Landasan Penyusunan Kebijakan dan Program

SNLIK bertujuan untuk mengukur indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu landasan dalam penyusunan kebijakan dan program peningkatan literasi dan inklusi keuangan. SNLIK Tahun 2026 merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi untuk pertama kalinya antara OJK, LPS, dan BPS. Sebelumnya, SNLIK Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama antara OJK dan BPS.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan SNLIK sebelumnya, serta kebutuhan data pemerintah melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Penghitungan  SNLIK Tahun 2026 mencakup seluruh lembaga di sektor jasa keuangan dan produk/layanan jasa keuangan, yaitu Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Fintech Lending (Pinjaman Daring), Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP), Penyelenggara Program Jaminan Sosial, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yang meliputi lembaga sui generis, lembaga penjaminan, LJK bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), koperasi simpan pinjam (KSP), PT Pos Indonesia, dan lain-lain. (red)

  Ini Daftar 21 Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan