Halsel, Teraskabar.id – Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Kadisparbud Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Ali Hasan Dano, luruskan polemik yang berkembang terkait kunjungan Kepala Desa Kaireu bersama seorang jurnalis ke Kusu Resort. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kunjungan, melainkan persoalan koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku di kawasan wisata.
Ali, menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi dan konfirmasi Disparbud Ekraf dengan pihak Kusu Resort, rombongan tiba di kawasan resort pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIT tanpa menyampaikan pemberitahuan ataupun melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak pengelola.
Menurutnya, saat pihak resort meminta surat tugas maupun identitas resmi yang berkaitan dengan tujuan kunjungan, rombongan tidak dapat menunjukkannya. Atas dasar itu, pengelola menghentikan aktivitas kunjungan sebagai bentuk penerapan standar operasional untuk menjaga keamanan kawasan, kenyamanan pengunjung, serta kelancaran aktivitas pariwisata.
Selain itu, pihak Kusu Resort juga menyampaikan bahwa kejadian serupa disebut telah beberapa kali terjadi. Pengelola mengaku pernah menerima kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya, termasuk adanya dokumentasi berupa foto dan video aktivitas di kawasan resort yang dipublikasikan tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu operasional destinasi wisata dan privasi tamu.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa Kusu Resort tidak pernah menutup akses bagi pemerintah, insan pers, maupun masyarakat yang ingin berkunjung. Pengelola, kata dia, tetap membuka ruang bagi siapa saja selama kunjungan dilakukan melalui koordinasi yang baik, disertai surat tugas apabila bersifat kedinasan atau peliputan resmi, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Terkait isu dugaan kerusakan lingkungan, termasuk mangrove dan pemanfaatan kayu di kawasan resort, Ali menyatakan bahwa investasi pariwisata di Kusu Resort dibangun dengan konsep ramah lingkungan dan mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim dari Polres Halmahera Selatan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana isu yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Ali berharap polemik ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu iklim investasi dan perkembangan sektor pariwisata di Halmahera Selatan. Menurutnya, komunikasi yang baik, koordinasi yang jelas, dan saling menghormati kewenangan masing-masing merupakan kunci dalam membangun sektor pariwisata yang sehat dan profesional.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan persoalan penolakan kunjungan, tetapi soal koordinasi dan kepatuhan terhadap prosedur. Pemerintah, pengelola, pemerintah desa, media, dan masyarakat harus bersama-sama menjaga iklim pariwisata yang kondusif. Dengan komunikasi yang baik, investasi akan tetap terjaga, pariwisata berkembang, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” tegas Ali, Kamis, (30/7/2026). (***/red)






