Senin, 24 Maret 2025
Home, News  

Mencuat Dugaan Korupsi BPHTB Rp2,6 Miliar di Pemkot Palu

Mencuat Dugaan Korupsi BPHTB Rp2,6 M di Pemkot Palu
Kajari Palu Muhammad Irwan. Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Mencuat dugaan korupsi sebesar Rp2.664.484.054 atau  Rp2,6 Miliar di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut mencuat karena pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemkot Palu, tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibayarkan wajib pajak.

Baca juga: Warga Mengadu ke Hidayat, Gerobaknya Disita Pemkot Palu

Hal itu terjadi pada tahun anggaran 2018  hingga 2019, dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp15.390.750.425 atau Rp15,39 Miliar dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp6.338.089.301 atau sekitar Rp6,338 Miliar.

“Dan dalam proses pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2018 ditemukan ketidak sesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu, badan Pendapatan daerah Kota Palu dengan rekening Koran Penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak tahun 2018  dengan total keseluruhan yang tidak diterima oleh Kas Umum Daerah senilai kerugian sementara sebesar Rp. 2.664.484.054,” kata Kajari Palu melaui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH., dalam siaran pers kepada sejumlah media di Palu, Kamis (12/9/2024).

Baca jugaBPK Temukan Rp859 Juta Dana Pajak di Pemkot Palu Belum Disetor ke Kas Daerah

Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, SH menjelaskan tim Intelijen Kejari Palu telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa pihak.

Yudi menambahkan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palu telah menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintahan Kota Palu. (red/teraskabar)