Tolitoli, Teraskabar.id – Pelaku pencurian motor di SMA 3 Tolitoli ditangkap polisi setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah. Pelaku inisial ES (39) berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Tolitoli, Senin (21/3/2022).
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan, SIK mengatakan tersangka inisial ES berjenis kelamin perempuan tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Sutiman.
Baca juga: Rencana Penertiban Tambang Baca juga: Tersangka Ditahan di Polres Tolitoli
“Kami mendapatkan informasi dari salah satu rekan tersangka berinisial R yang sudah diamankan sebelumnya, bahwa ES yang DPO sedang berada di rumahnya saat ini, dan dengan cepat kami perintahkan Kanit Resmob IPDA Sutiman untuk melakukan penangkapan dan Alhasil, kita dengan mudah menangkap tanpa perlawanan dari ES,” kata Kapolres Tolitoli.
Penangkapan terhadap ES berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 35 / I / 2022 / SPKT / POLRES TOLITOLI/ POLDA SULTENG, yang bertempat di Jalan Radio, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, tepatnya di Kompleks SMA Negeri 3 Tolitoli.
Selanjutnya, ES akan menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus dilakukan pengembangan. (teraskabar)