Menurutnya, pemindah tanganan barang milik daerah ada empat macam kategori yaitu penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Untuk bangunan dinas transmigrasi yang diberikan ke pihak Polres Tolitoli bentuknya merupakan hibah.
Baca juga : Pajak Air Permukaan Naik 300 Persen, Estimasi PAP di PAD Sulteng Rp29 Miliar
” Sama dengan bangunan vip milik pemda di bandara Sultan Bantilan Lalos itu juga hibahnya telah diserahkan ke Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” katanya.
Pemberian aset Pemda melalui pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5 Miliar, terkecuali jika hal itu adalah penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal.
” Kalau bentuknya hibah dan untuk kepentingan umum dibolehkan tanpa persetujuan DPRD, berbeda halnya penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal,” tuturnya.
Terkait ” terusir” para pegawai transmigrasi dari kantornya yang kemudian sudah memindahkan barang atau fasilitas kantornya ke gedung darma wanita, pihak Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memberikan teguran ke dinas tersebut.
Baca juga : Menolak Tandatangani Dana Hibah, Gubernur Sulteng: Masih Ada Bupati Feodal
” Pihak Kadis Transmigrasi belum mendapat perintah agar pindah kantor, kok sudah kemas barang berkantor di situ, bangunan itu masih tercatat sebagai sumber PAD, makanya ditegur,” ungkapnya.
Gedung Darma Wanita yang dijadikan sasaran pihak Dinas Transmigrasi tersebut masih tercatat sebagai kantor sarana sumber PAD. Kemungkinan gedung tersebut akan dicabut statusnya karena hampir dua tahun ini tidak lagi memberikan sumber PAD.






