PHP Kada Sulteng 2024, Tim Hukum Paslon 02 Mohon MK Beri Putusan Dismissal Gugatan Paslon 01

rapat koordinasi tim hukum Anwar – Reny di kantor Ihza  & Ihza Law Firm, lantai 19 F gedung Districkt 8 SCBD Prosperity Tower, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Foto: Media Center BERANI

Jakarta, Teraskabar.id – Gugun Ridho Putra, SH, MH, anggota Tim Ihza & Ihza Law Firm meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap tegas dengan melakukan putusan di awal (Dismisal) atas permohonan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri selaku pemohon pada gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada) Sulteng 2024.

Permintaan Gugun Ridho Putra tersebut selaku kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny A Lamadjido, calon gubernur dan wakil gubernur peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi perolehan suara di KPU Sulteng.

Pertimbangannya kata Gugun, jika permohonan gugatan itu menyangkut perselisihan hasil Pilkada maka sangat tidak layak diadili MK. Sebab melebih ambang batas yang dipersyaratkan.

“Perselisihan hasil Pilkada itu ambang batasnya 1,5 persen. Sedangkan perolehan suara antara tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng mencapai 6,4 persen. Oleh sebab itu kami minta Majelis Hakim MK tegas dan segera memutuskan permohonan gugatan tersebut dengan tanpa Dismissal,” tandas Gugun.

Sekaitan materi gugatan sengketa Pilkada karena permasalahan tingkat partisipasi pemilih yang rendah, menurut Gugun, itu bukan ranah MK.

“Pasal 158 UU Pilkada mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan,” kata Gugun pada rapat koordinasi tim hukum Anwar – Reny di kantor Ihza  & Ihza Law Firm, lantai 19 F gedung Districkt 8 SCBD Prosperity Tower, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

Sebagaimana diketahui hasil pleno rekapitulas perolehan suara Paslon oleh KPU Provinsi Sulteng pada 12 Desember 2024, menetapkan perolehan suara masing-masing Paslon sebagai berikut;  

  Petani Palolo Curhat ke Rizal Intjenae, Distribusi Bantuan Belum Merata
  1. Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali -Abdul Karim Al Jufri memperoleh  621.693 suara  atau 38,6%
  2. Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido memperoleh 724.518 suara atau 45 %
  3. Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto memperoleh 263.950 suara atau 16, 4 %.

Dengan demikian Paslon nomor urut 2, Anwar Hafid- Reny A Lamadjido ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, disusul Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdu Karim Al Jufri dengan selisih 102.825 suara atau 6,4 persen.

Sebagai pihak terkait, Paslon Anwar – Reny didampingi tim hukum dari partai koalisi pengusung yakni Partai Demokrat, PBB dan PKS menggelar rapat kordinasi yang dikomandoi  Ihza  & Ihza Law Firm di kantor Ihza  & Ihza Law Firm.

Hadir dalam rapat koordinasi, tim hukum Anwar – Reny, Dr. Mardiman Sane, S.H, M.H.,  tim koalisi Partai Pengusung Herman Latabe, S.H., dan Ketua DPC Partai Demokrat Morowali yang juga wakil ketua II DPRD Sulteng, Syarifuddin Hafid, S.H, M.M.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng, Dr. Naharuddin, S.H, M.H., kepada media ini, Rabu malam (18/12/2024), menjelaskan, mencermati isu pokok permohonan/gugatan Paslon 01 di MK,  ada beberapa poin catatan.

1. Pelanggaran terkait pelantikan.

Menurut akademisi Untad ini, masalah ini tidak relevan dipersoalkan karena tidak melibatkan Reny A Lamadjido selaku wakil wali kota Palu.

“Yang mengangkat dan melantik pejabat OPD bukan wakil wali kota (Ibu Reny, red), melainkan wali kota Palu Hadianto Rasyid,” jelasnya.

2. Kemudian dugaan pelanggaran pendistribusian formulir C Pemberitahuan.

“Tuduhan ini juga tidak subtansial karena syarat orang memilih bukan C Pemberitahuan, melainkan DPT dan KTP El,” ungkapnya.

3. Secara subtansial, rendahnya partisipasi tidak bisa diklaim sepihak merugikan paslon 01, melainkan situasi ini juga merugikan Paslon 02 dan Paslon 03.

  POPDA Resmi Dibuka, Gubernur Cudy: Semoga Lahir Atlet Masa Depan Sulteng

4. Surat edaran KPU terkait pemilih DPT yang harus membawa KTP El juga tidak relevan, karena kebijakan KPU tersebut justru bertujuan untuk  mencegah manipulasi/penyalahgunaan formulir C Pemberitahuan. (red/teraskabar)

Terkait