Morowali, Teraskabar.id – Polsek Bahodopi Polres Morowali menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AP, mantan karyawan PT Mandala Tbk Cabang Bahodopi yang merugikan 80 orang konsumen senilai kurang lebih Rp200 Juta. Tindaklanjut tersebut di antaranya, kasus ini sudah masuk dalam penyilidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Terkait laporan nasabah korban dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik kami sudah tindak lanjut dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolsek Bahodopi, IPDA Muhamad Iqbal, S.H., saat dikonfirmasi media ini, Jumat malam (25/4/2025).
Kapolek juga mengatakan, penyidik yang menangani kasus ini juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan Mandala untuk mendatangkan beberapa saksi lagi.
Kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana nasabah oleh oknum eks karyawan Mandala Cabang Bahodopi inisial AP tersebut sudah dilaporkan oleh empat orang konsumen dari total 80 orang yang jadi korbannya. Mereka itu di antaranya, Jus’an dengan nomor laporan: STPLP/2141/1/2025/Res Morowali/Sek BHDP tertanggal 11 Maret 2025 yang diterima oleh Anggota Jaga Regu III Brigadir Polisi Andre Richard Supit. Selanjutnya, Oktaviandra Cezar Benyamin dengan nomor laporan: STPLI/22/III/2025/Res Morowali/Sek Bahodopi tertanggal 17 Maret 2025 yang diterima oleh Anggota Jaga Regu III Brigadir Polisi Andre Richard Supit. Kemudian, Ahmad Muzakir dengan nomor laporan: STPL/199/III/2025/Res Morowali/Sek Bahodopi tertanggal 4 Maret 2025 yang diterima Anggota Jaga Regu II Brigadir Polisi Yogi Prema Ananda.
Saat melakukan pelaporan ke pihak penyidik, korban didampingi oleh Ardin Naim selaku Kepala Cabang PT. Mandala Tbk Bahodopi.
“Jika masih ada lagi korban korban yang lainya ingin melakukan pelaporan ke pihak penyidik Polsek Bahodopi, kami dari pihak perusahaan Mandala masih tetap akan melakukan pendampingan seperti yang sudah yang kami lakukan kepada ke empat pelapor yang sudah terlebih dahulu dilakukan pendampingan karena itu merupakan tanggung jawab kami selaku manajemen PT Mandala,” kata Ardin Naim kepada media ini.
Selain itu, kerugian yang dialami korban atas perbuatan AP melalui transaksi – transaksi rekening resmi perusahaan. Kemudian transaksi pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada AP menggunakan kuitansi resmi berlogo PT Mandala yang bisa dibuktikan oleh para konsumen kepada kantor Mandala Bahodopi. Kerugian nasabah tersebut akan dipertanggung jawabkan pihak perusahaan.
Namun, jika transaksi pembayaran dilakukan konsumen melalui rekening pribadi AP, pihak perusahaan tidak akan bertanggung jawab karena AP tidak lagi berstatus karyawan Mandala sejak bulan Februari 2025.
Dari pihak manajemen perusahaan PT Mandala Tbk Cabang Bahodopi kata Ardin, telah memberhentikan AP bersama 2 rekan lainnya secara resmi. Proses pemberhentian ke tiga eks karyawan PT Mandala sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Ardin Nahim selaku kepala Cabang PT Mandala Tbk Bahodopi.
Namun, pernyataan Ardin tersebut tidak diterima oleh salah seorang konsumen yang menjadi korban AP. Pasalnya, konsumen tersebut melakukan transaksi pembayaran melalui rekening pribadi AP, sementara pihak perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
Dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan eks karyawan Mandala kata konsumen tersebut, seharusnya pihak perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Karena proses pemberhentian AP bersama 2 rekannya secara administrasi tidak memiliki kejelasan yang pasti. Dan status mereka yang disebutkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ardin Naim selaku kepala Cabang tidak menyebutkan atau mencantumkan tanggal pemberhentian ke tiga karyawan yang disebutkan dalam surat pemberitahuan.
Selanjutnya, dalam surat pemberitahuan tersebut yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT Mandala Cab Bahodopi yang ditanda tangani oleh Ardin Nahim sebagai kepala cabang, tidak ada tercantum tanggal surat pemberitahuan, kapan dikeluarkan. Demikian juga surat pemberitahuan tersebut tidak diketahui atau pernah diterima atau dibaca oleh para konsumen yang menjadi korban.
“Jika surat pembemberitahuan yang tidak mencantumkan tanggal pemberhentian ke tiga eks karyawan dan tidak dicantumkan tanggal surat pemberitahuan yang dikeluarkan, itu secara administrasi disampaikan ke pihak konsumen melalui nomor WA, akun resmi pihak PT Mandala, atau grup resmi yang bisa dibagikan pemberitahuan agar bisa diketahui oleh para konsumen. Jika hal itu yang dilakukan, maka kemungkinan jumlah konsumen yang jadi korban tidak akan mencapai angka 80 orang,” kata konsumen yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, pihak korban seharusnya bukan hanya melaporkan AP ke pihak kepolisian, tetapi konsumen juga ada dasar untuk melaporkan pihak manajemen PT Mandala dan Ardin Naim selaku kepala Cabang.
Laporan manajemen PT Mandala dan kepala Cabang terkait surat pemberitahuan pemberhentian yang tidak mencantumkan tanggal dan surat pemberitahuan yang ditanda tangani kepala Cabang tanpa mencantumkan tanggal surat pemberitahuan, secara administrasi cacat hukum. Dan itulah yang menyebabkan pihak Mandala Bahodopi secara hukum telah merugikan para konsumennya. (erny/teraskabar)