Senin, 19 Mei 2025
Daerah  

Polres Morowali Temukan 70 Gram Sabu di Kos Lalampu Bahodopi

Polres Morowali Temukan 70 Gram Sabu di Kos Lalampu Bahodopi
Wakapolres Kompol Zulkifli didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto, SH, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, SH di hadapan sejumlah awak media, Kamis (14/9/2023). Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Seorang pria inisial CEP alias C (22) diringkus personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Morowali, Ahad (10/9/2023) sekitar pukul 00.05 Wita. Pria ini ditangkap saat berada di depan kamar kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali karena diduga kepemilikan sabu.

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pria inisia CEP ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Morowali mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Baca jugaAnak Temukan Bapaknya Tewas di Kamar Kos di Luwuk Selatan Banggai

“Tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud,” kata Wakapolres Kompol Zulkifli didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto, SH, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, SH di hadapan sejumlah awak media, Kamis (14/9/2023).

Wakapolres melanjutkan, saat tiba di lokasi dimaksud sekitar pukul 00.05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 70,02 gram.

Baca jugaGadis Remaja di Banggai Dicabuli Kakak Sepupunya Dua Kali di Kos

Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun  penjara hingga seumur hidup.

  Penumpang Wings Air di Semarang Ditahan karena Candaan Bom

Zulkifli menambahkan, operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Baca juga26 Desa di Blok Bahodopi dan Blok Pomalaa Terima Sapi Kurban dari PT Vale

Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Waka Polres Morowali tak lupa mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka. (teraskabar)