Morowali Utara, Teraskabar.id – Proses verifikasi dan validasi lahan PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara, Sulawesi Tengah, terus berlangsung. Disatu sisi puluhan warga yang berjuang hak atas tanahnya terus diperhadapkan dengan aparat hukum akibat konflik agraria.
Misalnya yang terjadi kepada kakak beradik, Gusman dan Sudirman. Mereka harus merasakan dinginnya lantai penjara di vonis 2 tahun, akibat dituduh melakukan pencurian buah sawit, padahal mereka hanya mempertahankan hak tanah warisan orang tuanya.
Sehingga dari rentetan kasus tersebut. Organisasi Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) kembali meminta agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara tidak gegabah memproses laporan perusahaan terhadap warga yang sedang berjuang atas hak keperdatannya.
” Kami meminta kepada Kepolisian untuk tidak mengengedepankan pasal-pasal pidana yang terkesan ada upaya kriminalisasi terhadap warga yang saat ini berkonflik dengan PT ANA,” tegas salah satu Badan Pimpinan SPPT, Samsul (3/3/2026).
Apalagi kata Samsul, saat ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sedang melakukan proses percepatan penyelesaian dengan melakukan tahapan proses verifikasi dan validasi lahan masyarakat mulai dari tingkat pemerintah desa.
” Sehingga kami meminta agar Kepolisian menghargai proses yang sedang berlangsung. Karena kasus ini pendekatannya perdata melalui mediasi ditingkatan pemerintah,” jelasnya.
Surat Gubernur Sulteng ke PT ANA
Dalam penyelesaian konflik agraria antara warga dengan PT ANA. Surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 23 Juli 2025 yang ditujukan kepada direksi PT ANA menyebutkan bahwa, konflik agraria yang berlangsung sejak tahun 2007 ini sedang diupayakan terus oleh negara dalam hal ini pemerintah melalui musyawarah untuk mencari keadilan substantif.
Pelaporan warga oleh perusahaan justru memperumit situasi, karena terkesan ada upaya kriminalisasi terhadap warga yang nantinya dapat memperlebar ketegangan dan menciptakan ketimpangan relasi antara korporasi dan warga.
Pemda Morut Tindaklanjuti Penyelesaian
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Asisten I, Krispen Masu memastikan akan segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT ANA.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah dua desa yang memasukkan data dan dokumen ke Pemda Morowali Utara, yakni Desa Bunta dan Desa Tompira. Sementara Desa Bungintimbe terus didorong agar segera menyerahkan data kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Pemda Morut.
“Berdasarkan data dan dokumen hasil verifikasi dari desa-desa tersebut, tim Pemda Morowali Utara akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan,” kata Krispen dikutip dari Junal Polri Sulteng.
Sehingganya, dia berharap data yang diajukan benar-benar sesuai dengan objek di lapangan agar proses penyelesaian lahan masyarakat dengan perusahaan dapat segera tuntas.
KOMNAS HAM Sulteng
Sengketa lahan antara warga dan PT ANA di Morowali Utara merupakan salah satu dari berbagai konflik agraria yang mendominasi aduan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah.
Bahkan Komnas HAM Sulawesi Tengah juga pernah menurunkan tim pemantauan ke Morowali Utara untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan kriminalisasi yang dialami warga yang sedang berjuang
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan. Sehingga Konflik agraria ini bagian dari isu prioritas Komnas HAM.
Komnas HAM juga terus mendorong agar upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia makin kondusif diwilayah konflik agraria. (***/red/teraskabar)






