Ratusan Nelayan di Donggala Terima Sertifikat Gratis dari Pemkab

Donggala, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Dinas Perikanan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala, telah menyelesaikan ratusan sertifikat Hak Atas Tanah kepada ratusan nelayan di daerah tersebut.

Total ada 150 sertifikat yang diterbitkan untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di tahun ini yang berasal dari Kecamatan Sindue Tombusabora dan Sindue Tobata.

Kepala Dinas Perikanan Donggala, Ali Assegaf, mengatakan, rata-rata nelayan di Donggala adalah nelayan berpendapatan rendah. Para nelayan itu lebih banyak menghabiskan waktu untuk melaut. Hal itu kata Ali menjadi salah satu penyebab banyaknya lahan nelayan yang belum memiliki sertifikat.

Baca jugaBertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur Rusdy Minta Tiga Agenda Pertanahan di Sulteng Dituntaskan

“Maka kami mengambil sikap untuk memberikan kemudahan pelayanan dengan memberikan sertifikat tanah hak nelayan yang sifatnya gratis. Ini tidak dipungut biaya,” katanya, Jumat (8/3/2024) di Donggala.

Ali menyebutkan, prosedur untuk mendapatkan sertifikat gratis tersebut sangat sederhana. Dimulai dari penyiapan data oleh Dinas Perikanan, kemudian Dinas Perikanan mengajukan permohonan ke pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan. Setelah itu, Dinas Perikanan dan Pertanahan akan turun bersama melakukan pengukuran.

Baca juga500 Sertifikat Tanah Gratis Dibagikan ke Tiga Daerah di Sulteng, Palu Terbanyak

“Dengan demikian nelayan yang sudah menerima sertifikat tanah ini mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka. Selain itu, sertifikat tanah ini juga bisa menjadi tambahan modal usaha dengan mengajukan pinjaman ke perbankan atau mengajukan ke lembaga bantuan permodalan kelautan dan perikanan dengan bunga yang sangat rendah,” ungkapnya. (jalu/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *