Minggu, 26 April 2026
Umum  

Sabu Hasil Sitaan Diganti Tawas, AKBP D Mengaku Diperintah Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id – Anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi. Untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.

“Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022), dikutip dari kompas.com.

Baca jugaSimpan Ganja 2 Kg di Kulkas, Pemuda di Palu Diringkus Polisi

Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu hasil sitaan tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. AKBP D diminta mengambil sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

“Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM,” kata Mukti.

Baca jugaDilema Kader Partai Berkarya Diperintah Berpisah dari Fraksi Gerindra Parimo

Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

“TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” ungkap Mukti.

Baca jugaBila Gagal Tertibkan Peti Dongi-Dongi,  BTNLL Minta Direktur GAKKUM Diganti

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

  Pesinetron Ganteng-Ganteng Srigala, Randa Septian Ditangkap karena Narkoba

“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun,” pungkasnya. (teraskabar)