TEBINGTINGGI, Teraskabar.id – Seorang perempuan berinisial AJT, 19, melaporkan kekasihnya Andre Ozzorra, 19, ke Polres Tebingtinggi. Dia melaporkan sang kekasih karena lepas tanggung jawab dan janji Andre untuk menikahinya tak kunjung terwujud. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/76 /XI/2021/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 November 2021.
Atas laporan itu, Andre pun dijerat dengan Pasal 293 KUHPidana.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Aiptu Agus Arianto membenarkan laporan AJT tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Andre ditahan di tahanan Mapolres Tebingtinggi, Jumat (19/10/2021).
Dalam laporan AJT, terungkap awal perkenalan dirinya dengan sang pacar terjadi pada Desember 2020 lalu. Mereka berkenalan melalui media sosial (medsos). Empat bulan menjalin hubungan melalui dunia maya, akhirnya pada April 2021 mereka bertemu.
Akhirnya pertemuan mereka pun makin intens. Kemudian pada 2 Agustus 2021, Andre merayu AJT untuk berhubungan layaknya suami istri.
Dia berjanji akan bertanggung jawab. Termakan bujuk rayu, AKT pun akhirnya merelakan kesuciannya direnggut sang kekasih. Setelah kejadian itu, mereka makin sering melakukan perbuatan terlarang itu. Terakhir kali, mereka melakukannya pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di indekos Andre, di Jalan Karya Jaya Kota Tebingtinggi.
Namun, saat Andre ditagih janjinya untuk bertanggung jawab, dia terkesan menghindar. Akhirnya, AJT pun membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi. “Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, kami masih memeriksa keterangan lebih lanjut dari pelaku,” ujar Aiptu Agus Arianto. (jpnn/teraskabar)