Selasa, 4 Agustus 2026
Ekbis  

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Perekonomian Global

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktifitas Kejahatan dan Judi Online
Logo OJK. Foto: Dok

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan dan Perkembangan Sektor Perbankan

Perkembangan sektor perbankan pada bulan April 2023 menunjukkan beberapa tren penting. Kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 8,08 persen YoY (Year-on-Year) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah kredit mencapai Rp6.464 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan Maret 2023 yang mencapai 9,93 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh kegiatan mencicil modal yang moderat dengan pertumbuhan sebesar 6,55 persen YoY (Maret 2023: 9,52 persen).

Sementara itu, pertumbuhan penggunaan mencicil modal dan pengeluaran konsumsi masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, sedangkan mencicil pendanaan mengalami kontraksi sebesar 0,16 persen. Di sisi lain, perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada bulan April 2023 mengalami penurunan sebesar 6,82 persen YoY (Maret 2023: 7,00 persen) menjadi Rp7.996 triliun, terutama disebabkan oleh penurunan tabungan.

Dalam hal likuiditas, perusahaan-perusahaan perbankan pada bulan April 2023 tergolong memiliki likuiditas yang memadai dengan menjaga rasio likuiditas yang baik. Rasio persediaan likuiditas non-inti (AL/NCD) dan persediaan likuiditas terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen (Maret 2023: 128,87 persen) dan 26,58 persen (Maret 2023: 28,9 persen), meskipun mengalami penurunan namun masih berada jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 50 persen dan 10 persen.

Baca jugaOJK Sulteng Imbau Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

Resiko kredit perbankan tetap terkendali dengan rasio NPL (Non-Performing Loan) net sebesar 0,78 persen (Maret 2023: 0,72 persen) dan NPL gross sebesar 2,53 persen (Maret 2023: 2,49 persen). Di sisi lain, program restrukturisasi kredit terkait pandemi Covid-19 mengalami penurunan sebesar Rp19,42 triliun menjadi Rp386 triliun (Maret 2023: Rp405,42 triliun), dengan jumlah klien yang mengalami penurunan menjadi 1,74 juta klien (Maret 2023: 1,83 juta klien). Risiko pasar juga mengalami penurunan jika dilihat dari Posisi Devisa Neto (PDN) yang mencapai 1,60 persen (Maret 2023: 1,44 persen), jauh di bawah batas ambang 20 persen.

  OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

Selain itu, sektor perbankan juga menunjukkan investasi yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,57 persen (Maret 2023: 24,69 persen). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendukung sektor perbankan melalui prosedur yang diperlukan, sehingga sektor perbankan dapat tumbuh secara berkelanjutan dengan tetap berhati-hati dalam mengelola risiko menurut pandangan manajemen.

Perkembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Dalam sektor IKNB, terjadi peningkatan total pendapatan dari setoran asuransi selama Januari hingga April 2023, mencapai sekitar Rp101,34 triliun, meskipun mengalami kontraksi sebesar 1,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Maret 2023: -1,3 persen).

Kontraksi ini disebabkan oleh penurunan setoran pada lini usaha PAYDI (ikhtiar PAYDI), di mana terjadi penurunan 10,25 persen tahun ke tahun dalam setoran asuransi jiwa, dengan total mencapai Rp57,67 triliun pada April 2023. Namun, penambahan setoran untuk asuransi biasa (non-jiwa) sedang mengalami perkembangan positif sebesar 12,55 persen tahun ke tahun (Maret 2023: 12,87 persen), dengan total mencapai Rp43,67 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengamati adanya normalisasi kemampuan asuransi jiwa dan peningkatan rasio klaim yang menunjukkan adanya merger dalam perdagangan produk asuransi jiwa eksklusif PAYDI. OJK akan memastikan bahwa sistem merger ini dapat diatur dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi.

Di sisi lain, jumlah piutang pembiayaan yang belum terbayar terus mengalami pertumbuhan yang tinggi sebesar 15,13 persen tahun ke tahun pada April 2023 (Maret 2023: 16,35 persen), dengan total mencapai Rp438,85 triliun. Pembiayaan untuk modal usaha dan pendanaan juga mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 33,4 persen dan 17,9 persen tahun ke tahun.

Profil risiko industri pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) naik menjadi sebesar 2,47 persen (Maret 2023: 2,37 persen).

  OJK Dukung Lima Program Kerja Unggulan TPKAD Sulteng

Sementara itu, dalam sektor anggaran pensiun, terjadi pertumbuhan aset sebesar 5,03 persen tahun ke tahun, dengan total aset mencapai Rp352,85 triliun.

Pada April 2023, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending juga mengalami perkembangan dengan pertumbuhan pembiayaan yang belum terbayar sebesar 30,63 persen tahun ke tahun (Maret 2023: 51,02 persen), dengan total mencapai Rp50,53 triliun. Namun, tingkat keterlambatan pembayaran (TWP90) mengalami kenaikan menjadi 2,82 persen (Maret 2023: 2,81 persen).

Sementara itu, investasi di sektor IKNB tetap terjaga dengan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi biasa mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang berada di atas ambang batas masing-masing, yaitu sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen (Maret 2023: 460,06 persen dan 315,79 persen). Meskipun RBC mengalami penurunan, namun sebagai hasil dari merger, RBC perusahaan asuransi masih berada di atas ambang batas sebesar 120 persen.

Demikian juga dengan rasio utang terhadap modal (gearing ratio) pada perusahaan pembiayaan, yang mencapai 2,17 kali (Maret 2023: 2,11 kali), meskipun mengalami peningkatan, tetapi masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Di Sisi Langkah Penegakan Ketentuan di Sektor IKNB:

  1. OJK telah memberlakukan sanksi pemisahan tindakan ikhtiar terhadap PT Atlasre menyeluruh International selama 3 bulan sejak menerima pesan OJK pada tanggal 4 Mei 2023. Sanksi ini diberlakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan unit komisaris industri Pialang Asuransi dan industri Pialang Reasuransi yang harus memiliki sertifikat kepialangan dengan kualifikasi setidaknya pada tingkat ringan 1 (satu) sesuai dengan persyaratan sertifikasi karier di bidang perasuransian.
  2. OJK telah mencabut sanksi pemekatan tindakan ikhtiar terhadap industri Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura setelah perusahaan tersebut memenuhi surat keputusan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 mengenai pengurusan tindakan ikhtiar industri Modal Ventura. Dengan pencabutan sanksi ini, industri Modal Ventura diizinkan untuk melanjutkan tindakan ikhtiar.