Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Dalam periode Januari hingga 31 Mei 2023, terjadi perkembangan dalam pendidikan dan perlindungan pelanggan. OJK menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 aduan, 35 aduan yang mengindikasikan pelanggaran, dan 713 konflik yang masuk ke dalam LAPS (Layanan Advokasi dan Pelaporan Surat Menyurat) area layanan keuangan. Dari aduan tersebut, sebanyak 4.438 aduan terkait dengan sektor IKNB, 3.949 aduan terkait dengan sektor perbankan, dan sisanya terkait dengan layanan di sektor pasar modal.
OJK bekerja sama dengan 12 Kementerian/Lembaga dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online liar dan pendanaan liar. Hingga tanggal 31 Mei 2023, SWI telah menutup 15 entitas yang melakukan pendanaan tanpa izin serta mengambil tindakan terhadap 155 program pinjaman online liar dengan menghentikan aktivitas setiap entitas yang terlibat.
Untuk mengatasi isu perlindungan konsumen dalam layanan keuangan dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan secara keseluruhan, OJK mengadakan program literasi dan inklusi keuangan yang berfokus pada pendekatan langsung (offline) atau daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Hingga tanggal 31 Mei 2023, OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang melibatkan 162.528 peserta di tingkat nasional. Program “Sikapi Uangmu”, sebagai saluran komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang secara eksklusif menyediakan konten terkait edukasi keuangan secara digital, telah menghasilkan 174 konten edukasi keuangan dengan jumlah pemirsa sebanyak 917.343 orang hingga tanggal 31 Mei 2023. Selain itu, terdapat 19.671 pengguna LMSKU OJK hingga tanggal 31 Mei 2023, dengan total akses modul sebanyak 21.014 kali dan penerbitan 15.995 sertifikat kelulusan modul.
OJK juga telah mengaktifkan Kelompok Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi untuk mempercepat upaya literasi dan inklusi keuangan di tingkat regional dalam mendukung pemenyeluruhan literasi dan inklusi keuangan nasional. Hingga tanggal 31 Mei 2023, telah terbentuk 492 TPAKD di 34 provinsi dan 458 kabupaten/kota (89,30 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia).
Arah Kebijakan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
OJK dalam mewaspadai tingginya gairah perekonomian dan bagian moneter menyeluruh yang berpotensi berakhir pada masalah dalam sistem moneter nasional memerlukan prosedur mitigasi yang tepat dan efisien untuk mempertahankan kemampuan intermediasi dan stabilitas sistem moneter agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi perkembangan nasional. Dalam konteks ini, OJK menerapkan metode prosedur sebagai berikut:
A. Prosedur untuk menjaga kestabilan Sistem Keuangan
- Dalam rangka mengatasi fluktuasi pasar yang signifikan, OJK akan menerbitkan prosedur yang mengatur tentang pemeliharaan kemampuan dan stabilitas pasar modal sebagai landasan prosedur menyeluruh ketika terjadi tekanan atau keadaan yang tidak stabil. Hal ini meliputi:
a. Penetapan kondisi pasar yang signifikan dalam fluktuasi sebagai relevan.
b. Wewenang dan tujuan OJK dalam mengatasi fluktuasi pasar yang signifikan.
c. Buyback saham sebagai tindakan dalam kondisi tertentu.
d. Penentuan prosedur oleh OJK.
e. Sanksi yang dapat diberlakukan.
B. Prosedur Penguatan Sistem Keuangan dan Infrastruktur Pasar
- Dalam upaya memperkuat implementasi APU-PPT (Anti-Penipuan Uang dan Pembiayaan Terorisme), OJK akan menerbitkan penyempurnaan prosedur terkait dengan pengaturan yang disesuaikan dengan rekomendasi FATF (Financial Action Task Force) dan hasil MER (Mutual Evaluation Report) Indonesia 2022/2023, sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku, serta mengikuti perkembangan teknologi terutama dalam hal pemeriksaan identitas klien menggunakan alat elektronik yang dimiliki oleh pihak ketiga.
- OJK akan menerbitkan penyempurnaan prosedur mengenai pengembangan mutu SDM (Sumber Daya Manusia) di Bank Perkreditan Rakyat/Simpanan (BPR/S), agar BPR/S dapat mempertahankan eksistensinya dengan meningkatkan kualitas, integritas, kompetensi, profesionalisme, dan daya saing SDM BPR/S. Selain itu, perlu adanya harmonisasi peraturan sehingga BPR/S dapat menciptakan SDM yang berwawasan digital di tengah perubahan teknologi di sektor moneter. Pengaturan ini mencakup:
a. Penetapan anggaran minimum untuk pengembangan mutu SDM BPR/S.
b. Memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan kegiatan pengawasan yang lebih fleksibel, misalnya dengan memperkuat SDM pada peran yang kritikal atau membutuhkan pengembangan kompetensi dalam aspek teknologi informasi.
c. Memperluas kelas pelatihan dan meningkatkan cara penerapan pengembangan mutu SDM.
3. OJK dalam waktu dekat akan meluncurkan peraturan terkait perdagangan karbon yang mengikat. Peraturan ini mencakup pelaksanaan perdagangan karbon dan manajemen pasar karbon. Publikasi peraturan ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi melalui perdagangan karbon sehingga target emisi bersih tercapai pada tahun 2060. Pelaksanaan pasar karbon ditargetkan dapat terwujud pada semester kedua tahun 2023.
4. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Penyertaan Bersama Berbasis Teknologi Data, OJK telah menetapkan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending yang akan diterapkan secara bertahap. Pada 4 Juli 2023, ekuitas minimum akan menjadi Rp2,5 miliar, Juli 2024 sebesar Rp7,5 miliar, dan Juli 2025 sebesar Rp12,5 miliar.
Dalam hal pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar untuk fintech P2P lending yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, OJK telah meminta rencana tindakan pemenuhan ekuitas kepada penyelenggara fintech P2P lending dan akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan.
Baca juga : Dugaan Tipikor di Bank Sulteng, OJK Tak Akan Intervensi
Jika penyelenggara tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam POJK 10/2022, OJK akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada prinsipnya, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk mengatasi pelanggaran peraturan yang disebabkan oleh ketidakseimbangan keuangan dan memastikan perlindungan konsumen tetap diprioritaskan oleh penyelenggara.
5. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7/POJK.05/2023 mengenai aturan penyelenggaraan dan keberlanjutan industri asuransi melalui usaha bersama pada tanggal 11 Mei 2023 berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem Keuangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan industri yang baik untuk usaha bersama; pemanfaatan manfaat dan beban risiko; likuidasi, pembubaran, dan kebangkrutan.
C. Penguatan Aturan Penyelenggaraan OJK
- OJK secara proaktif mengadakan forum rutin dengan asosiasi/institusi lain di bidang tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) dalam rangka memperkuat peraturan pengendalian perusahaan jasa keuangan.
- OJK mengadakan forum untuk memperkuat nilai-nilai tata kelola dan memperkuat pembinaan integritas bagi pemangku kepentingan OJK, termasuk lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, perguruan tinggi/akademisi, penyedia barang/jasa bagi OJK, dan masyarakat umum dalam bentuk penerapan strategi anti-penipuan dan sistem manajemen anti suap.
- OJK memperkuat kapasitas dan kompetensi auditor internal OJK melalui bantuan dari dewan pembelajaran dan pelatihan BPK RI untuk mendukung implementasi tugas pengawasan internal OJK dalam sistem industri jasa keuangan OJK.
- OJK memperkuat kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam bidang asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan penggunaan data/informasi, dan memperkuat pembinaan hukum untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan dan daya guna tata kelola.
- OJK telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan OJK tahun 2022 yang berhasil dicapai sejak pertama kali pada tahun 2013 sebagai komitmen dalam meningkatkan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
- Sejalan dengan upaya regulasi yang telah dimulai dalam kerangka restrukturisasi, pada pertengahan tahun 2023, OJK akan menyelesaikan penataan SDM-OJK serta struktur sistem OJK di daerah (di luar Jakarta), serta pembentukan tim yang secara khusus akan melaksanakan tugas pengelolaan data dan informasi serta statistik secara terpadu.
Berbagai upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas implementasi kerja OJK di masa depan, terutama dalam mendukung amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Sistem Keuangan di mana OJK diberikan tugas yang lebih besar lagi.
D. Prosedur Literasi, Inklusi Moneter, dan Penguatan Proteksi Pemakai
- Mempercepat pelaksanaan dan adaptasi surat perintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengawasan Sistem Keuangan (UU P2SK), termasuk di dalamnya adaptasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang perlindungan pelanggan dan masyarakat dalam layanan keuangan (POJK PKM SJK), serta surat perintah yang mengatur tentang tim pengendalian tindakan usaha tanpa izin di sektor moneter dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait.
- Mempercepat implementasi distribusi surat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha keuangan, pendidikan, serta perlindungan pemakai, khususnya POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan dalam layanan keuangan bagi pelanggan dan masyarakat pada seluruh pemangku kepentingan layanan keuangan (PUJK).
- Memperkuat keberlanjutan infrastruktur tim pengendalian tindakan usaha tanpa izin di sektor moneter melalui peningkatan surat sistem koordinasi yang mendukung kementerian/lembaga, petunjuk teknis operasional, serta sistem informasi (SiAwas) sesuai dengan ketentuan Pasal 247 UU P2SK.
- Meningkatkan implementasi peran perlindungan pemakai yang efektif dan merata di seluruh Indonesia melalui modifikasi sistem Kantor Regional (KR) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK), terutama dalam penanganan aduan konsumen atau pengawasan perilaku pelaku usaha layanan keuangan (market conduct).
- Mempercepat penyusunan surat teknis tentang literasi dan inklusi keuangan sebagai turunan dari POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan dalam layanan keuangan bagi pelanggan dan masyarakat, termasuk dalamnya publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai literasi dan inklusi keuangan dalam layanan keuangan bagi pelanggan dan masyarakat.
- Meningkatkan pemahaman (awareness) masyarakat tentang pentingnya inklusi keuangan yang merata secara nasional melalui implementasi Program Road to Financial Inclusion (BIK) di seluruh Indonesia.
OJK secara terus-menerus melakukan tinjauan yang ketat terhadap dinamika menyeluruh maupun yang terjadi secara spesifik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kemudian diperkuat untuk memperkirakan dampak resiko makroekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kekuatan dan stabilitas sektor jasa keuangan sebagai pendorong perkembangan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian. ***






