Sabtu, 22 Agustus 2026

Status Penyidikan Nyaris Setahun Pembangunan Dinding Penahan Tanah di Watuawu Poso

Status Penyidikan Nyaris Setahun Pembangunan Dinding Penahan Tanah di Watuawu Poso
Pembangunan dinding penahan  tanah di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, yang longsor pada tahun 2024. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar. id – Kasus dugaan korupsi preservasi jalan Nasional pembangunan dinding penahan  tanah di Desa Watuawu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, yang longsor pada tahun 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Padahal status penyidikan nyaris setahun terkait penanganan hukum pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp16 Miliar tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Kepala Seksi Intel, Kendar Suryatna kepada Teraskabar.id, Rabu (13/5/2026), mengaku jika penyidik belum cukup bukti. Penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan bukti, salah satunya keterangan ahli dari auditor negara BPKP.

“Perkara ini tetap berjalan namun penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangkanya. Sudah lebih sepuluh orang saksi yang dimintai keterangan. Soal keterangan dari ahli teknik, saya belum dapat info dari Pidsus,” ujarnya.

Ia juga menambahkan jika sampai saat ini tidak ada pihak lain yang mengintervensi kasus tersebut. Memang penyidik sangat menginginkan agar jika di persidangan bisa membuktikan fakta yang akurat sehingga kasus ini bergulir agak lambat.

“Penyidik terus kumpulkan bukti dari ahli teknik dan jumlah kerugian negara dari auditor,” tutupnya.

Akademisi Ankat Suara Terkait Status Penyidikan Nyaris Setahun

Senada dengan hal itu, praktisi hukum yang juga selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Dr, Yusran Maroef, S. H., M. H., kepada Teraskabar.id mengatakan jika alibi penyidik belum punya cukup bukti adalah benar dan biasa.

“Belum dan sedang kumpulkan bukti itu memang benar, sebab kasus Tipikor ini penyidik harus hati-hati menetapkan tersangka. Sebab lebih gampang  melepaskan 10 orang dari pada menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kasus atau perkara Tipikor memang prosesnya menyita waktu sebab harus lengkap data dan fakta, ” ujar Dr, Yusran.

  Parimo Sentra Penghasil Beras, Kadis TPH Sulteng: Alih Fungsi Areal Pertanian Bisa Dipidana

Status penyidikan terhadap penanganan hukum Proyek Dinding Penahan Tanah pada Jalan Nasional yang mengalami longsor di Desa Watuawu, sudah berlangsung sejak bulan Juni 2025, namun belum ada penetapan tersangka sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kasi Intel Kejari Poso saat itu, M. Resa mengakui hal itu menjawab konfirmasi media ini, Selasa (27/7/2025), mengenai penetapan tersangka. (deddy)