Lebih lanjut, Teddy Minahasa juga memiliki aset lainnya seperti harta bergerak lainnya senilai Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,52 miliar. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 29,97 miliar sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Sebagai informasi, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (teraskabar)






