Tergiur Imbalan Rp110 Juta, 2,295 Kg Sabu asal Medan Nyaris Lolos Masuk Morowali

Morowali, Teraskabar.id– 2.295 gram sabu asal Kota Medan nyaris lolos masuk ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga  dibawa pria karena tergiur imbalan Rp110 Juta.

Beruntung, sabu yang diduga dibawa oleh pria berinisial MW berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Morowali saat terduga sudah berada di jalan Trans Sulawesi di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, usai keluar dari Bandara Morowali, Sabtu (30/7/2022).

Baca jugaIbu Korban Cari Keadilan, Gadis Disabilitas di Morowali Disetubuhi Imbalan Mi Instan
“Terduga MW (23) berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WITA,” kata Kepala Kepolisian Resor (Mapolres) Morowali AKBP Suprianto, didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Anton Muwala, Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik pada press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Morowali, Senin (18/2022).

Kapolres Morowali menjelaskan, keberhasilan anggotanya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Sabtu (30/7/ 2022) sekitar pukul 13.00 Wita, bahwa akan tiba narkotika di bandara Morowali yang dibawa pria inisial MW.

Menerima informasi tersebut, anggota sat Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke bandara Morowali.
Personil Sat Narkoba kemudian melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil sekitar pukul 16.00 Wita.
“Anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang ditumpangi terduga MW, kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Saat penggeledahan badan dan barang bawaan milik terduga MW, ditemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
Menurut pengakuan terduga kata Kapolres, 12 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh terduga dari Kota Medan menuju Kabupaten Morowali.
“Terduga MW dijanjikan upah Rp 110 Juta oleh (Mr.X), di mana yang telah diserahkan kepada terduga Rp 20 Juta dan sisa upah yang sejumlah Rp 90.000.000 diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, terduga yang tergiur imbalan Rp110 Juta tersebut beserta barang buktinya,  diamankan di Polres Morowali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 tahun penjara. (Erny/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *