Tim Hukum Sangganipa Somasi Robby Limantono, Pengelola Franchise Coffee Shop



Palu, Teraskabar.id – Tim Hukum Sangganipa melayangkan somasi kepada Robby Limantono, Pengelola Franchise Coffee Shop di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Somasi dilayangkan Tim Hukum Sangganipa yang beranggotakan Amerullah, S.H., Johari, S.H., Ahmar Wellang, S.H., dan Abdul Azis, S.H., menyusul temuaan bahan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anwar Hafid- Renny Lamajido pada kemasan kopi siap saji merek A’robi di tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Dalam kemasan tersebut termuat tulisan “ Berani Ngopi Bersama @Kopi Arobi. Selain itu, dalam kemasan juga terdapat foto pasangan Anwar-Reny, Paslon nomor urut 2, lengkap dengan jargonnya, Sulteng Nambaso 2024 dan Sulteng Rumah Bersama.

Sehingga, Tim Hukum Sangganipa yang bertindak untuk dan atas nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, dalam Pilkada serentak 2024 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 21 Oktober 2024 mengajukan somasi sebagai berikut:
Bahwa Kopi A’robi adalah bisnis Franchise Coffee Shop untuk spesial kopi dan non kopi yang menyediakan segala jenis minuman kekinian menggunakan produk yang halal, healthy, dan ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau. Kopi Arobi berdiri sejak tahun 2020 dan berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat ini Kopi A’robi sudah beroperasi dengan 33 cabang yang tersebar di daerah Sulawesi Tengah.

Bahwa dalam mencetak bahan kampanye, berupa Stiker Paslon No. 2 (BERANI), dalam kemasan Kopi Arobi, terdapat foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Anwar Hafid dn Reny Lamadjido. Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi Arobi yang tidak termasuk partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Paslon, dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye, maka Franchise Coffee Shop Kopi A’robi tidak dapat dibenarkan mencetak dan memproduksi bahan kampanye dalam Pilgub Sulteng sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat (1) PKPU No 13 Tahun 2024, berbunyi sebagai berikut:

  KPU Parigi Moutong Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi: a. pakaian; b. penutup kepala; c. alat makan/minum; d. kalender; e. kartu nama; f. pin; g. alat tulis; h. payung; i. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau j. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa, oleh karena Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi yang tidak termasuk Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, maka Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi tidak dapat dibenarkan untuk menyebarkan bahan kampanye berupa stiker Stiker Paslon No. 2 (BERANI), dalam kemasan Kopi A’robi, terdapat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sesuai ketentuan Pasal 26 PKPU No 13 Tahun 2024, dikutip sebagai berikut :

Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disebarkan kepada masyarakat pada: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. tempat umum.

Bahwa Stiker Paslon No. 2 (BERANI), dalam kemasan penutup gelas Kopi Arobi, terdapat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama ANWAR HAFID dan RENY LAMAJIDO telah tersebar luas di kalangan masyarakat Sulawesi Tengah yang merupakan konsumen Bisnis Franchise Coffe Shop Kopi Arobi (ASN, Pelajar, Pejabat) merupakan subjek terlarang untuk menerima bahan kampanye, dalam rangka menjaga imparsialitas dan Netralitas Pilkada Sulteng, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 62 Ayat (1) Huruf b Jo pasal 70 Ayat (1) b UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

  Tim Hukum Sangganipa Bersiap Laporkan Komisioner Bawaslu Sulteng ke DKPP

Bahwa Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi bukan tim kampanye Pasangan Calon Berani yang telah terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dengan surat Keputusan Nomor : 01/SK/TIM-KB/IX/2024 Tentang Susunan Nama Tim Pemenangan Koalisi Berani Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr. Anwar, S.Sos., M.Si. dan dr. Reny A. Lamadjido, SP., PK., M.Kes. Provinsi Sulawesi Tengah.

Bahwa atas perbuatan Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi, telah mencetak Bahan Kampanye dalam kemasan kopi A’robi dengan mencantumkan foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama ANWAR HAFID dan RENY LAMAJIDO. Dimana Bisnis Franchise Coffee Shop Kopi A’robi tidak termasuk Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye maka sangat merugikan kepentingan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah RUSDY MASTURA dan SULEMAN AGUSTO

Sekaitan hal itu, selaku tim kuasa hukum Sangganipa, Paslon Rusdy Mastura- Suleman Agusto atas nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah meminta Robby Limantono, Pengelola Franchise Coffee Shop untuk segera mencabut tanda gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 2 pada penutup kemasan minuman produk Kopi A’robi tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah atas kekeliruan tersebut, dalam waktu 3 x 24 jam.

Bahwa jika Robby Limantono, Pengelola Franchise Coffee Shop di Kota Palu tidak mengindahkan somasi ini, maka dengan sangat terpaksa tim Hukum Sangganipa akan melakukan upaya hukum baik pidana dan/atau perdata. (red/teraskabar)

Terkait