Selasa, 5 Mei 2026
Umum  

Pencuri Spesialis di BTN Pengawu Ditangkap di Rumahnya Jalan Keramik Palu

Pencuri Spesialis di BTN Pengawu Ditangkap di Rumahnya Jalan Keramik Palu
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu  pada konferensi pers, Jumat (16/6/2023) di Mapolresta Palu. Foto: Screenshoot History Instagram

Palu, Teraskabar.id – Polresta Palu  menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (6/5/2023).

“Pencurian yang terjadi di Jalan Padanjakaya Nomor 110 Kelurahan Pengawu tersebut berhasil mengungkap terduga pelaku inisial MA, domisili Jalan Keramik, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu  pada konferensi pers, Jumat (16/6/2023) di Mapolresta Palu.

Baca jugaWarga Pengawu Palu Tanam Pisang di Jalan Berkubang

Penangkapan terduga pelaku pada 30 Mei 2023 tersebut kata Kapolresta,  juga mengungkap rangkaian pencurian di 19 lokasi yang pada umumnya terjadi di Kelurahan Pengawu. Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah beraksi di 17 lokasi di BTN Pengawu, Kecamatan Tatanga. Sisanya, dua TKP di Jalan Anggur dan Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, terduga pelaku mengakui mencuri dua unit sepeda motor.  Keduanya motor metic Honda Scoopy warna putih.

Baca jugaDua Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Rusaki Jok Motor di Palu Diringkus Polisi

Sedangkan 17 TKP di BTN Pengawu, terduga mengaku mencuri barang-barang elektronik mulai laptop, Hp, serta TV Led 32 inchi. Selain itu, ada kompor gas dan tabung gas.

Baca jugaTiga Spesialis Pencurian di Banawa Donggala  Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya itu,  terduga yang kesehariannya sebagai buruh bangunan tersebut dijerat pasal 363 KIHAP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini kata Kapolrsta, pelaku sedang diamankan di Mako Polresta Palu untuk penyidikan lebih lanjut, dan saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Palu.

Kapolresta Palu menegaskan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan akan diproses sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. (teraskabar)

  Pasar Murah Tatanga, Paket Sembako Seharga Rp75 Ribu Dijual Rp20 Ribu