Rabu, 10 Juni 2026

Calon Perseorangan di Pilkada Parimo Harus Kumpulkan 27.768 Dukungan

Calon Perseorangan di Pilkada Parimo Harus Kumpulkan 27.768 Dukungan
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Parigi Moutong, Iskandar Mardani. Foto: Dok

Parimo, Teraskabar.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), memasuki tahapan pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepala daerah untuk jalur perseorangan.

Dengan demikian, bagi calon kepala daerah yang akan ikut kontestasi Pemilihan Bupati Parimo 2024 melalui jalur perseorangan, wajib memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca jugaModus Dana Kampanye Peserta Pemilu di Sulteng, Akuntan Publik Klaim Miliki Tamengnya

“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini sesuai Undang-undang Nomor : 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” kata Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, di Parigi, Kamis (25/4/2024).

Menurut Iskandar, jumlah DPT Kabupaten Parigi Moutong pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 326.675 jiwa. Sehingga, syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa dan tersebar di 12 kecamatan.

Sementara tahapan pemenuhan persyaratan tersebut, sebut Iskandar, dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca jugaTPS Khusus Dibangun di LPKA Palu untuk Memastikan Anak Binaan Ikut Pemilu 2024

“Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelas Iskandar.

Ia menambahkan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan yang dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” kata dia.

  Kemiskinan Parimo Turun Namun Tertinggi Ketiga di Sulteng

Baca jugaTPS Khusus Dibangun di LPKA Palu untuk Memastikan Anak Binaan Ikut Pemilu 2024

Selain itu, KPU Parigi Moutong juga membuka layanan helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.

“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” ujarnya. (wad/teraskabar)