Selasa, 13 Januari 2026

Gugatan Hidayat-Andi Nur Kandas, Alimudin: Hadi-Imelda Bakal Segera Dilantik

Gugatan Hidayat-Andi Nur Kandas, Alimudin: Hadi-Imelda Bakal Segera Dilantik
Ketua Tim Pemenangan Hadi-Imelda, H. Alimudin Hi Bau. Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid – Imelda H. Muhidin, H. Alimudin H. Bau mengatakan, seluruh anggota tim pemenangan sangat bersyukur dan bahagia atas putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya menyebutkan dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima.

“Alhamdulillah, semua sudah diputuskan oleh hakim MK di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan hasilnya Hadi – Imelda tetap akan dilantik, yang insya Allah pada tanggal 20 Februari 2025,”  kata Alimudin melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/2/2025).

Menurut Alimudin, putusan MK ini merupakan hasil proses demokrasi yang harus Bersama-sama kita junjung tinggi. Walaupun sebelumnya KPU Kota Palu telah menetapkan pasangan Hadi-Imelda sebagai pemenang Pilwakot Palu 2024.

Namun, Paslon Hidayat-Andi Nur B Lamakarate mengajukan PHPU ke MK karena yang mendalilkan adanya indikasi kecurangan dan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pilkada Kota Palu 2024. Karena sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2024, petahana telah melakukan pelantikan dan pengantian 165 pejabat di lingkup Pemkot Palu. Kemudian pada tanggal 22 Maret 2024, petahan kembali melantik sejumlah kepala sekolah. Pelantikan dan pergantian tersebut dianggap oleh pemohon bertentangan dengan aturan yang berlaku.

  Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit, MK Jadwal Ulang Sidang PHPU Kada 2024

“Kuasa hukum pasangan Handal menginginkan Hadi-Imelda layak didiskualifikasi sejak awal, sebagaimana tuntutan dari kuasa hukum pemohon di hadapan sidang MK, selaku ketua Tim Hi dan seluruh relawan menyerahkan sepenuhnya ke MK yang menilai dan memutuskan apakah ada indikasi tersebut yang dialamatkan ke pasangan Hadi – Imelda, nyatanya terbukti semua tuduhan pemohon ditolak MK hari ini,” kilahnya.

Untuk diketahui, Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Kota Palu telah menerima 140 laporan. Namun dari seluruh laporan tersebut, hanya 2 (dua) laporan saja yang memenuhi syarat dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu kepada KPU terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan, bukan penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk memilih.

“Selanjutnya terkait dengan penyelesaian atas dugaan pelanggaran “Penghalangan Hak Konstitusional Warga Untuk Memilih, Secara Sistematis dan Tidak Profesional Yang Dilakukan Oleh Termohon Yang Berakibat Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Kota Palu 2024” adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kota Palu, namun faktanya, Bawaslu Kota Palu tidak pernah menyatakan Termohon melakukan pelanggaran administrasi pemilihan atas dugaan pelanggaran dimaksud,” ujar Enny.

  Bapenda Parimo Pastikan Program Digitalisasi Retribusi Dijalankan Tahun Ini

Dalam kaitan ini, Termohon juga telah mensosialisasikan kegiatan pemilihan kepala daerah Kota Palu kepada seluruh masyarakat di Kota Palu dengan melaksanakan 158 kegiatan untuk Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kota Palu. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 partisipasi masyarakat sebanyak 171.446 Pemilih atau jika dikonversi adalah sebesar 62,5%. Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Palu sebelumnya partisipasi pemilih berada di angka 60%.

Terlebih terkait dengan Pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK) adalah tidak kehilangan haknya untuk memberikan suara di TPS karena pemilih tetap dapat memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau SIM, Paspor, atau identitas diri lainnya yang memuat ketiga unsur informasi tersebut sehingga pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagaimana dimaksud Pemohon dalam dalil permohonannya tersebut adalah tidak terhalang hak konstitusionalnya untuk memberikan suara di TPS.

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2024. Seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1.5% dikalikan 169.145 suara (total suara sah) adalah 2.537 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 43.39 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 107.166 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 107.166 suara dikurangi 43.39 suara adalah 63.775 suara (37.5%) atau lebih dari 2.537 suara,” urai Enny. (red/teraskabar)