Palu, Teraskabar.id – “Saya sangat mengapresiasi kehadiran bapak ibu dalam pertemuan bulanan PKH hari ini, ini membuktikan bahwa bapak ibu sangat komitmen terhadap program pemerintah dan bukan hanya mau menerima bansos PKH (bantuan sosial Program Keluarga Harapan) tapi tidak peduli terhadap pertemuan bulanan,” demikian disampaikan Lurah Tatura Utara, Kota Palu, Firman H Nipo, SPd., MAP., di hadapan puluhan penerima PKH, disabilitas dan lansia di halaman Kantor Lurah Tatura Utara, Kota Palu, Kamis (18/6/2026).
Firman juga mengapresiasi pendamping PKH yang berinisiatif untuk melakukan pertemuan bersama penerima PKH dengan perangkat kelurahan. “Saya sangat bersyukur bisa bertatap muka dengan bapak ibu disore hari ini, ditengah kesibukan bapak ibu yang masih menyempatkan diri untuk hadir dalam pertemuan ini,” tegasnya.
Firman berharap agar kedepan pihak pendamping PKH lebih giat dalam memvalidasi data penerima bantuan. “Jangan sampai masih ada warga yang sudah berdomisili di kelurahan atau kabupaten lain masih terdaftar sebagai penerima bantuan di Tatura Utara, ini bisa membuat warga kita tidak bisa masuk daftar PKH karena kuota full,” tegasnya sembari menambahkan perlunya kesesuaian antara data PKH dan dapodik.
Firman juga menekankan pendamping dan ketua kelompok harus selalu turun ke lapangan, guna meng-updatedan memastikan penerima bahwa mereka yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan. “Jangan sampai masih ada warga miskin yang belum mendapatkan PKH,” tegasnya.
Terkait dengan pelayanan Posyandu, Firman mengimbau agar warga yang mempunyai anak balita untuk membawa anaknya secara rutin ke Posyandu guna mendapatkan pelayanan. “Lansia, ibu hamil dan ibu-ibu yang punya anak balita agar segera ke Posyandu agar dilayani dan mendapatkan MBG,” serunya.
Di Tatura Utara saat ini terdapat 294 KK penerima bansos PKH, lansia 108 orang, disabilitas 8 orang dan Balita sebanyak 53 anak.
Sementara itu pendamping PKH dari Kemensos, I Putu Edy Sutrisno menjelaskan tentang kriteria penerima bansos PKH. Menurutnya PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga kurang mampu dan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Penerima bansos dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam sistem desil. Artinya, hanya masyarakat dalam kategori tertentu yang berhak mendapatkan bansos. Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.
Lurah Tatura Utara Kota Palu Sebut Penerima PKH Dibatasi hingga 5 Tahun
Sesuai juknis dari Kemensos, penerima PKH hanya dibatasi hingga lima tahun dan saat ini sudah dibagi menurut desil 1 hingga desil 10. “Hingga saat ini terdapat 294 kepala keluarga penerima manfaat PKH di kelurahan Tatura Utara,” ujarnya.
Menurut Putu sapaan akrabnya, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui rekening.
Terkait didapatnya masih ada warga yang sudah pindah domisili tapi masih terdaftar sebagai penerima PKH di Tatura Utara, Putu mengharapkan agar warga yang pindah domisili tersebut, sebaiknya melapor agar data PKH juga dipindah dan di domisili baru PKH-nya tetap lanjut, kalau tidak melapor maka kemungkinan besar penerima PKH tersebut bisa dikeluarkan dan tidak bisa diusulkan lagi.
Adapun penerima manfaat PKH yakni, ibu hamil, anak 0-6 tahun, anak SD, SLTP, SLTA, disabilitas dan lansia dimana jumlah bantuannya berbeda-beda. “Jadi bisa saja dalam satu keluarga bisa menerima bantuan lebih banyak dari yang lain, tergantung jumlah penerima manfaat dalam keluarga tersebut,” demikian Putu. (ryp)






