Sabtu, 20 Juni 2026
Ekbis, Home  

Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Pergadaian Ilegal dan Imbau Masyarakat Waspada

Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Usaha Pergadaian Ilegal dan Imbau Masyarakat Waspada
Satgas PASTI Sulteng. Foto: OJK

Palu, Teraskabar.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Provinsi Sulawesi Sengah (Satgas PASTI) telah melaksanakan koordinasi dan tertibkan usaha pergadaian ilegal atau tanpa izin di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas entitas pergadaian yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berpotensi besar merugikan masyarakat luas.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemanggilan dan memfasilitasi penandatanganan pernyataan maupun komitmen final terhadap para pelaku usaha gadai tanpa izin OJK yang masih beroperasi di wilayah Palu.

Melalui hal tersebut, para pelaku usaha diminta segera memenuhi seluruh persyaratan izin operasional dari OJK atau menghentikan secara total seluruh kegiatan usaha pergadaiannya. Satgas PASTI juga menegaskan bahwa kepemilikan legalitas badan hukum dari Kemenkumham (seperti PT atau CV) tidak otomatis memberikan hak operasional jika tidak disertai Izin Usaha Pergadaian sektoral dari OJK.

Satgas PASTI Sulteng Tertibkan Pergadaian Ilegal, Sinergi Polda dan Kejati

Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pelindungan konsumen, Satgas PASTI juga terus menjalin sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan seluruh anggota Satgas PASTI Provinsi Sulawesi Tengah. Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana di sektor keuangan bagi entitas yang tidak kooperatif sesuai amanat UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selanjutnya, dalam rangka publikasi daftar perusahaan Gadai Swasta Ilegal akan dilakukan rilis pada website resmi OJK.

Sehubungan dengan temuan di lapangan, Satgas PASTI mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati sebelum bertransaksi. Masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri gadai ilegal, antara lain:

  Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, OJK-BEI-KSEI Tuntaskan 4 Agenda

1. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Praktik usaha seringkali dicampur dengan kegiatan lain (seperti jual-beli ponsel atau jasa titip) yang dapat menyesatkan konsumen.

3. Tidak memiliki tenaga penaksir barang yang tersertifikasi resmi. Penggunaan jasa gadai ilegal terbukti memberikan dampak yang sangat merugikan bagi konsumen, di antaranya pengenaan biaya keterlambatan atau denda penalti yang sangat tinggi dan tidak transparan, terjadinya perbedaan nilai taksir barang yang satgaspasti@ojk.go.id Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah Jl. Kartini, No.19 Palu 94235 drastis antara saat meminjam dan saat likuidasi, serta tingginya risiko hilangnya barang jaminan milik nasabah akibat proses lelang yang dilakukan di bawah tangan tanpa mengikuti prosedur hukum lelang yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas gadai sebelum melakukan transaksi keuangan. Pengecekan entitas gadai yang terdaftar dan berizin dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal informasi dan pengaduan resmi OJK melalui Kontak 157.

Satgas PASTI akan terus mengawal penertiban ini demi menjaga stabilitas ekosistem keuangan dan melindungi kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. (red)