Tolitoli, Teraskabar.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di SPBU Laulalang, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Seorang oknum pengawas SPBU diduga menimbun dan memotong jatah solar milik petani dan nelayan yang memiliki barcode, bahkan menarik biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.
Informasi itu disampaikan salah seorang petani pemilik barcode yang identitasnya dirahasiakan, Sabtu (15/8/2026), kepada wartawan.
Dugaan penimbunan BBM menurutnya ada di beberapa tempat, terutama di salah satu gudang yang ada di dalam areal SPBU, dan di suatu rumah yang berada di Desa Laulalang. Selain melakukan dugaan penimbunan BBM, oknum pengawas SPBU memberikan jatah BBM tidak sesuai jumlah yang ada di dalam barcode. Anehnya lagi, selain tidak cukup jatah yang diberikan, ada potongan setiap jerigen sebesar Rp10 Ribu.
“Saya menduga BBM mereka simpan di gudang yang ada di dalam halaman SPBU kemudian disimpan di salah satu rumah yang ada di Laulalang, kemudian berdasarkan surat rekomendasi yang ada barcode dapat jatah sebesar 500 liter tetapi yang diberikan 450 liter. Selain dikurangi, jatah ada biaya tambahan setiap jerigen Rp10 ribu rupiah,” kata sumber.
Parahnya lagi menurut sumber, oknum pengawas diduga menjual BBM ke Non-Barcode sebesar Rp245 hingga Rp270 Ribu per jerigen.
“Parahnya yang tidak punya barcode justru bisa mendapatkan solar. Mereka dikenakan biaya antara Rp245 ribu hingga Rp270 ribu per jerigen berisi 30 liter. Padahal aturan jelas menyebutkan yang tidak memiliki barcode tidak boleh dilayani,” tegasnya.
Praktik Dugaan Pungli dan Penimbunan BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Dipertanyakan
Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti, petani, nelayan dan pelaku usaha perikanan yang telah terdaftar dalam sistem barcode.
Sementara Pengawas SPBU Rahmat dikonfirmasi media ini membantah seluruh tudingan. Pihaknya mengatakan, selama ini ia bekerja sesuai prosedur. Sehingga jika penimbunan yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar karena jatah SPBU setiap pekan sebanyak 8 ton dan kebutuhan itu kadang tidak mencukupi.
” Bagaimana saya melakukan penimbunan BBM jatah SPBU yang saya awasi hanya sekali seminggu sebanyak 8 ton, itupun kadang tidak cukup dengan tingginya kebutuhan petani dan nelayan,” jelasnya.
Disinggung terkait pungutan biaya setiap jerigen 10 ribu pihaknya berkelit. Menurutnya, jika ada pungutan itu bukan 10 ribu tetapi 5 ribu. Namun tujuannya tidak diketahui untuk untuk keperluan apa, karena pihaknya langsung melaporkan kepada pemilik SPBU.
“Sebenarnya kalau ada petani atau nelayan yang kami layani tidak sesuai pembayarannya pasti sudah dikomplen, tapi nyata yah selama ini selama saya mengawasi SPBU aman aman,” ujarnya.
Menurut aturan yang berlaku, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Tim)






