Palu, Teraskabar.id– Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang gadis keterbelakangan mental inisial R (21) asal Desa Padei Darat, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), kini diambilalih Polda Sulteng.
Kasus yang dilaporkan orang tua korban, Aswati tersebut, sebelumnya ditangani Sat Reskrim Polres Morowali dengan nomor STTLP/184/XII/2021/SPKT/Res Morowali/Polda Sulteng.
Baca juga : Gegara Miras Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Pesta Pernikahan, Polisi Dihentikan Kegiatan
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Didik Supranoto dihubungi media ini, Rabu (15/6/2022), membenarkannya.
“Iya, rencana akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulteng hari Senin (20 Juni 2022,red),” kata Didik.
Ia bahkan berjanji akan menginformasikan lebih lanjut kepada media ini jika terjadi perubahan jadwal.
“Kalau ada perubahan (jadwal) akan kami informasikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang gadis disabilitas inisial R (21), warga Desa Padei Darat, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga jadi korban pelecehan seksual berulang kali dari seorang pria inisial M(70). Pria lansia ini juga merupakan tetangga korban.
“Sudah dilaporkan ke kepolisian sejak enam bulan lalu tepatnya sekitar bulan Desember 2021, namun saat ini kasusnya dihentikan oleh Polres Morowali karena dianggap tidak memenuhi unsur dugaan perkosaan,” kata ibu korban, Asmawati Budia melalui sambungan telepon, Rabu (14/6/2022).
Kepada PaluPoso, Aswati menceritakan bagaimana kasus ini bisa terungkap. Ia baru mengetahui ketika adik korban yang berusia 3 tahun menceritakan kepada dirinya, bahwa ia telah melihat pelaku memegang-megang area sensitif korban seperti payuudara dan kemaluan. Setelah itu, korban didorong ke tempat tidur. Adik korban dengan polos memperagakan adegan ranjang yang dilakukan pelaku terhadap kakaknya.
“Anak saya dengan polosnya cerita kalau kakanya digosok kemaluannya, payudaranya dipegang, didorong di kasur oleh kakek itu,” katanya.
Kemudian, esok harinya kata Asmawti, ia langsung menanyakan kebenaran informasi anaknya yang masih polos tersebut ke keluarga pelaku, yakni keponakan dari pelaku sendiri. Hasilnya, keponakan pelaku mengakui pernah merekam adegan persetubuhan tersebut. Tetapi video itu telah dihapus.
Atas informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi puskesmas terdekat untuk membuktikan kebenaran pemerkosaan tersebut. Namun pada saat kejadian didapati tidak ada dokter praktek sehingga seorang polisi yang mendampingi kasus itu meminta kepada perawat untuk memeriksa dan memastikan bahwa telah terjadi pemerkosaan.
Hasilnya, perawat menyatakan bahwa benar korban telah disetubuhi. Sebab, dari penglihatan kasat mata perawat bahwa vagina korban seperti wanita yang sudah menikah. Tetapi untuk memastikan terjadi pemerkosaan atau ada luka di dalam vagina korban, perawat tersebut tidak bisa memeriksa jauh lebih dalam karena itu menjadi kewenangan dokter.
Sementara itu hasil visum di RSUD Morowali telah ada, tetapi sampai saat ini penyidik tidak pernah memperlihatkan kepada pendamping hukum LBH Keadilan Karya Morowali hasil visum tersebut, dan hanya menyampaikannya secara lisan bahwa ada proses penyembuhan luka lama pada vagina korban.
Untuk lebih menguatkan pengakuan kasus dugaan pencabulan tersebut, Aswati mengirimkan video rekaman pengakuan anaknya itu kepada media ini. Dalam video tersebut, korban penyandang disabilitas itu memperagakan apa yang dialaminya secara gamblang dan menyebut nama pelaku berulang kali.
Belakangan kata Aswati, penanganan kasus tersebut yang memakan waktu kurang lebih hingga enam bulan akhirnya dihentikan oleh Polres Morowali karena dianggap bukan tindak pidana.
Saat konferensi pers di Mako Polres Morowali, Rabu (8/6/2022), Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan gadis disabilitas asal Kecamatan Menui dengan korban inisial R (21), dihentikan penyelidikannya.
Menurut Arya, dari hasil pemeriksaan ahli pidana, keterangan saksi anak dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah dan hanya dapat dipakai petunjuk. Sehingga, tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
“Berdasarkan kronologi kejadian, R (21) mengakui disetubuhi, namun tidak melakukan perlawanan. Hal ini tidak dapat dikatagorikan dalam kondisi tidak berdaya,” kata Arya. (teraskabar)






