Banggai, Teraskabar.id – Seorang pria inisial MS (26) warga di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berhasil diciduk oleh aparat kepolisian Polres Banggai.
MS, yang diduga sebagai bandar sabu, ditangkap oleh petugas dari Satuan Narkoba Polres Banggai karena terlibat dalam kasus kepemilikan sabu di Desa Rusakencana, Kecamatan Toili, Banggai. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (7/6/2022) sekitar pukul 00.05 Wita.
Baca juga : Sopir Asal Toili Ini Digerebek Berduaan dengan Perempuan di Penginapan Luwuk Banggai
Penangkapan MS juga melibatkan aparat dari desa setempat dan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. MS sering terlihat terlibat dalam bisnis narkoba di wilayah Kecamatan Toili.

“Kami menangkap MS berdasarkan laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Toili,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Kasim, pada Rabu (7/6/2023).
Baca juga : Seorang Mahasiswa Asal Jogyakarta Diciduk di Banggai Diduga Bandar Sabu
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 18 paket sabu yang terbungkus plastik bening dan disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
“Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap MS, ditemukan bahwa barang terlarang ini dipesan dari seorang pengemudi rental Luwuk-Palu,” tambah Kasat.
Baca juga : Alamsyah Prawirabhakti Tak Lolos ke Verifikasi Faktual Bacalon DPD, Ini Penyebabnya
Selain 18 paket sabu, dari tangan MS, polisi juga menyita alat-alat seperti bong, 2 buah korek gas, dan sendok rakitan yang terbuat dari sedotan.
MS langsung dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. (teraskabar)






