“Belajar dari pengalaman kita di pemilu 2019 dan pemilihan 2020, sehingga perlu menjadi fokus pengawasan kita bersama di masa kampanye dan perlu untuk diantisipasi diantaranya ada pelanggaran pemasangan APK, adanya keterlibatan BUMN/BUMD, kampanye yang dilakukan di luar jadwal, indikasi politik uang, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, adanya keterlibatan ASN, perangkat desa dan pejabat daerah, penggunaan fasilitas negara, kampanye tanpa izin dan pemberitahuan serta masih banyak lagi fokus pengawasan yang menjadi catatan kita bersama yang harus kita antisipasi sejak dini,” urainya.
Di akhir sambutannya Puadi mengingatkan kepada jajaran Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya setiap proses tahapan pemilu tahun 2024 untuk selalu senantiasa memperjuangkan keadilan pemilu. “Bahwa keadilan pemilu merupakan wilayah moral sekaligus wilayah hukum yang sudah seharusnya diperjuangkan oleh Bawaslu,” tegasnya.
Baca juga : Pengisian IKP 2024, Ketua Bawaslu RI : Sulteng Miliki Kerawanan Tersendiri
“Menjadi satu contoh dan tauladan proses itu bisa menuju kearah sana agar bagaimana mekanisme dalam menjalankan tugas dan kewenangan itu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraannya,” sambung Puadi.
Puadi juga harapkan agar hasil dari kegiatan tersebut harus bisa disampaikan kepada segenap jajaran Bawaslu dari kabupaten/kota dan sampai kepada tingkat kecamatan, sebab hal itu merupakan tanggung jawab sebagai lembaga yang bersifat hirarki.
Dalam kegiatan tersebut Puadi juga didampingi oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Bahtiar, ketua Bawaslu Sulteng Jamrin dan anggota Bawaslu Sulteng Darmiati dan Rasyidi Bakry. (teraskabar)






