
Jakarta, Teraskabar.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso Nomor Urut 1 Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Mereka mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar (Pihak Terkait) sebagai petahana yang melakukan pelantikan dan mutasi kepada pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Poso.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 182/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Poso 2024 sendiri diikuti oleh empat pasangan calon yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar (62.445 suara). Sedangkan Pemohon meraih 38.074 suara.
Royal Langgeroni selaku kuasa hukum menjelaskan, calon bupati nomor urut 3 sebagai petahana melakukan pelantikan dan mutasi pejabat ASN saat sebelum dan setelah penetapan calon peserta Pilbup Kabupaten Poso. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
“Untuk persyaratan awal Yang Mulia, dilanggar oleh pasangan calon nomor urut 3 ada dua pelanggaran. Pertama, pelanggaran sebagai petahana melakukan pelantikan. Kedua, pelanggaran sebagai petahana melakukan program menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat,” ujar Royal di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Royal melanjutkan pelantikan dan mutasi dilakukan kepada 75 orang pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan kepala satuan pendidikan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Poso. Pelantikan dan mutasi dilakukan pada 22 Maret 2024, sebagaimana diperkuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3./1575/SJ.
Pelantikan dan mutasi di luar enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilbup Kabupaten Poso melanggar Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada yang menyatakan, ”Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Selain pelantikan dan mutasi pejabat ASN, Verna Gladies Merry Inkiriwang sebagai calon bupati petahana melakukan dugaan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintahan Kabupaten Poso untuk menguntungkan dirinya. Penyalahgunaan program lewat pembagian seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Poso.
“Program-programnya Yang Mulia, pembagian seragam sekolah secara gratis yang dilakukan pada masa tenang, yang dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan pada waktu itu,” ujar Royal.
“Dari bukti yang kami peroleh Yang Mulia, termasuk ini juga menjadi bahan yang dikampanyekan untuk memilih kandidat petahana,” sambungnya.
Pelanggaran juga dilakukan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 yang menggunakan politik uang. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan untuk mempengaruhi penyelenggara Pilbup Kabupaten Poso dan pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 3802 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.
Selanjutnya, membatalkan atau menggugurkan Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar sebagai peserta Pilbup Kabupaten Poso tahun 2024.
Lalu, menetapkan Darmin Agustinus Sigiulipu-Samsinar Z Moga sebagai pemenang sah Pilbup Kabupaten Poso dengan perolehan 38.074 suara; Memerintahkan KPU Kabupaten Poso untuk melaksanakan pembatalan atau pengguguran Verna Gladies Merry Inkiriwang-Soeharto Kandar dari kedudukannya sebagai pasangan calon Pilbup Kabupaten Poso.
“Memerintahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024 sebagai pemenang suara sah terbanyak dengan jumlah 38.074 dalam hasil perhitungan rekapitulasi suara sah pasangan calon bupati dan wakil bupati Poso tahun 2024,” tandas Royal. (red/teraskabar)