Palu, Teraskabar.id— Gonjang – ganjing tentang tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) IX Tahun 2022, pasca Kabupaten Buol menyatakan ketidaksiapannya, akhirnya terjawab. Kabupaten Banggai ditetapkan sebagai tuan rumah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura Nomor : 426.3/434/KONI-G-ST/2021 tentang Penetapan Kabupaten Banggai sebagai tempat penyelanggara PORPROV ke IX Tahun 2022 tertanggal 8 Desember 2021.
Dalam keputusan Gubernur ini, disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai dan APBD Provinsi Sulawesi Tengah, serta sumber lain yang tidak mengikat.
Sebelumnya, Gubernur Rusdy Mastura menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 426.3/429/KONI-G.ST/2021 tentang Pencabutan dan Pembatalan Keputusan Gubernur Nomor : 426.3/176/DIS.PORA-G.ST/2021 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan PORPROV ke IX Tahun 2022 tertanggal 29 November 2021.
“Selain membatalkan Kabupaten Buol sebagai tempat penyelenggaraan PORPROV, Gubernur meminta agar KONI Provinsi Sulteng segera memproses penunjukan tuan rumah PORPROV 2022, agar program yang telah dicanangkan yakni Sulteng Emas 2024 bisa berjalan lancar dan sukses,” kata Direktur Eksekutif KONI Provinsi Sulteng, Warsita kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Menurut Warsita, dengan terbitnya SK Gubernur, baik itu perihal penetapan tuan rumah Kabupaten Banggai, maupun tentang surat pencabutan penetapan Kabupaten Buol sebagai tuan rumah, maka sudah tidak ada lagi permasalahan mengenai tuan rumah pelaksanaan PORPROV IX.
Apalagi tambahnya, Kabupaten Banggai sendiri telah menyatakan siap sebagai penyelenggara serta menyukseskan event olahraga empat tahunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai.
“Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamareka telah menerbitkan rekomendasi dengan Nomor 426/0054/Dispora tertanggal 3 Desember 2021 perihal menerima dan mendukung pelaksanaan PORPROV IX 2022 di Kabupaten Banggai,” paparnya.
Dengan terbitnya SK Gubenur, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemkab Banggai selain melakukan pembenahan terhadap venue, juga pembenahan sarana dan prasarana. Namun yang paling mendasar, empat point penting yang sesegera mungkin dilakukan oleh Pemkab dan KONI Banggai. Pertama, melakukan pendataan terhadap Cabang Olahraga (Cabor) yang akan dipertandingkan. Kemudian melakukan pendataan venue – venue. Ketiga, kesiapan tenaga analisis penyelenggara, serta yang keempat ketersediaan anggaran.
“Jadi empat prasyarat ini yang segera dipenuhi tuan rumah,” jelasnya.
Baru tahapan selanjutnya kata Warsita, antara KONI Provinsi Sulteng dan KONI Kabupaten Banggai melakukan pertemuĂ n, guna membahas berbagai hal penting termasuk Pedoman Organisasi (PO) KONI Sulteng terkait penyelenggaraan PORPROV. (Agus Manggona/teraskabar)