Sabtu, 20 Juni 2026

Israel Deklarasikan Wilayah Tepi Barat Sebagai Tanah Milik Negara

Israel Deklarasikan Wilayah Tepi Barat Sebagai Tanah Milik Negara

Tepi Barat, Teraskabar.id – Tahun 2024, Israel mendeklarasikan rekor jumlah wilayah Tepi Barat yang dijajah sebagai tanah milik negara. Israel sejauh ini pada tahun 2024 telah mendeklarasikan sejumlah besar wilayah Tepi Barat yang dijajah sebagai tanah milik negara, sebuah langkah yang dapat menyebabkan perluasan pesat dalam pembangunan permukiman.

Menurut data yang diperoleh LSM Kerem Navot, lahan seluas 2.743 hektare di Tepi Barat telah dinyatakan sebagai tanah milik negara, dengan blok terbesar seluas hampir 2.000 hektare di Lembah Jordan.

Lahan seluas 650 hektare lainnya ditetapkan sebagai milik negara di dekat Abu Dis, serta 42 hektare di dekat Taman Nasional Herodion.

Rekor sebelumnya terjadi pada tahun 1999, ketika hanya 1.285 hektare yang ditetapkan, menurut data dari LSM Peace Now.

Data tersebut menunjukkan bahwa antara tahun 2018 hingga 2023, Administrasi Sipil, yang menjalankan urusan sipil Israel di Tepi Barat, juga memetakan ulang sekitar 24.000 dunam (5.900 hektare) tanah milik negara.

Pemetaan ulang lahan yang sudah dikategorikan sebagai milik negara seringkali membuka jalan bagi pembangunan permukiman.

“Seperti yang dapat diharapkan dari pemerintahan ini, terdapat peningkatan tajam dalam satu tahun terakhir dalam sumber daya publik yang diinvestasikan dalam penjarahan ribuan dunam yang tersebar di beberapa wilayah di Tepi Barat, serta mendorong kemungkinan pembangunan di wilayah tersebut. ribuan dunam yang dijarah oleh pemerintah sebelumnya selama beberapa dekade terakhir, meskipun sebagian besar belum digunakan,” kata Dror Etkes dari Kerem Navot, menurut Haaretz dikutip dari Gazamedia, Ahad (14/4/2024).

Sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan wilayah pendudukan Yerusalem Timur, yang dibangun sejak mereka direbut oleh Israel dalam perang tahun 1967.

  Hamas Kembali Berduka, Jurnalis Shatha Al-Sabagh Syahid Korban Sasaran Aparat Otoritas

Berdasarkan hukum internasional, pembangunan pemukiman di wilayah penjajah merupakan ilegal.

Pada bulan Februari, Peace Now melaporkan bahwa pada tahun 2023, para pemukim mendirikan setidaknya 26 pos ilegal baru di Tepi Barat. Sepuluh di antaranya didirikan setelah pecahnya perang di Gaza pada 7 Oktober 2023.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk mengatakan pada bulan Maret bahwa permukiman telah berkembang pesat dan berisiko menghilangkan segala kemungkinan pembentukan negara Palestina. (***/teraskabar)