Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menyikapi isu penculikan anak dengan tindakan main hakim sendiri. Misalnya, ketika ada orang yang berteriak penculikan, lantas hal itu ditanggapi dengan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai, serahakan persoalan itu ke Polri.
“Jangan sampai ada orang teriak penculikan, orang yang dicurigai ramai-ramai ditangkap dan dihakimi sendiri. Ini berbahaya, sehingga diingatkan untuk tidak berlebihan menanggapi isu tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : Mencegah Penyebaran Hoaks dan Radikalisme, Da’i Kamtibmas Dibekali Literasi Digital
Hal yang sama disampaikan Kabidhumas Kombes Polisi Didik Supranoto, ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Call Center 110 jika mengetahui indikasi penculikan anak di wilayah tempat tinggalnya.
“Jangan segan-segan segara menghubungi pihak kepolisian melalui Call Center 110 di handphone anda, bebas pulsa, laporkan adanya suatu kejadian apapun yang diketahui atau dilihat langsung,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Sulteng dan Polres jajaran akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif. Demikian pula terhadap konten-konten yang beredar di media sosial, juga terus dipantau Polri.






