Jumat, 2 Mei 2025

Klarifikasi Rencana Pembangunan Jalur Pipa PT BTIIG, Begini Penyampaian Kades Harapan Jaya

Klarifikasi Rencana Pembangunan Jalur Pipa PT BTIIG, Begini Penyampaian Kades Harapan Jaya
Kades Harapan Jaya, Maryanto, menanggapi polemik yang beredar terkait rencana pembangunan jalur pipa PT BTIIG yang melewati 4 Desa di Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id – Kepala Desa (Kades) Harapan Jaya, Maryanto, menanggapi polemik yang beredar terkait rencana pembangunan jalur pipa PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang melewati 4 Desa di Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Rencana pembangunan pipa yang melalui Desa Lasampi, Harapan Jaya, Limbo Makmur dan Beringin Jaya itu mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, Muryanto mewakili ketiga rekannya menegaskan bahwa isu  yang beredar tidak benar adanya dan saat ini surat kesepakatan bersama yang ditandatangani pada  Januari 2025 dengan pihak PT BTIIG telah diajukan surat pembatalan kesepakatan pada April 2025.

Adapun beberapa hal yang diluruskan Muryanto. Berikut pernyataan lengkapnya menanggapi soal isu yang beredar.

1. Keempat Kades tidak mengetahui maksud poin 1 pada surat kesepakatan bersama dengan PT BTIIG. Menurut Maryanto, poin 1 dianggap hanya sebatas pemberian izin kepada perusahaan memasang pipa melewati wilayah desa dan bukan memberikan izin soal pengambilan air di bendungan.

2. Para Kades tidak ada kongkalikong soal kesepakatan bersama dengan pihak BTIIG dan tidak ada sepeser pun menerima uang dari pihak perusahaan.

3. Muryanto sebagai Kades Harapan Jaya dan mewakili Kades Limbo Makmur, Lasampi dan Beringin Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Bumi Raya atas adanya kegaduhan tersebut.

4. Surat  kesepakatan bersama telah diajukan pembatalan.

Meskipun begitu, Muryanto tetap mengakui kesalahannya telah menandatangani surat kesepakatan tersebut. Dia berharap masyarakat tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami telah rapat bersama dengan pihak Kecamatan Bumi Raya dan kami telah melayangkan surat pembatalan kesepakatan  ke pihak BTIIG, kami minta maaf atas kegaduhan ini. Harapan kami, masyarakat tetap tenang,” imbuh Maryanto.

  Jelang Akhir 2022, Pemkot Evaluasi 15 Proyek di Palu

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali) menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan jalur pipa oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT BTIIG) yang akan melintasi wilayah pertanian masyarakat dari sungai menuju kawasan industri. Mereka mengancam akan menggelar aksi massa jika perusahaan tidak segera membatalkan rencana tersebut.

Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Wita Ponda dan Kecamatan Bumi Raya, yang merasa terancam kehilangan sumber air utama untuk kegiatan pertanian mereka.

Dalam pernyataan tertulis yang dibagikan kepada masyarakat pada Rabu (30/4/2025), Ketua GRD KK-Morowali, Amrin, menegaskan bahwa PT BTIIG sebelumnya telah menandatangani komitmen bersama pada Jumat (10/1/2025). Dalam komitmen tersebut, perwakilan manajemen PT BTIIG menyatakan bahwa segala bentuk ganti rugi atau alih hak atas tanah masyarakat di Desa Harapan Jaya, Desa Beringin Jaya, Desa Limbo Makmur, dan Desa Lasampi harus dibatalkan karena tidak mendapatkan persetujuan penuh dari warga.

“Hadirnya PT BTIIG di Morowali harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Morowali, agar hak-hak masyarakat tidak dirampas. Rencana pembangunan jalur pipa ini jelas mengancam sumber mata air petani yang menjadi penopang utama persawahan,” kata Amrin.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk perencanaan perusahaan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan menghormati hak-hak masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Apalagi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali, wilayah Wita Ponda dan Bumi Raya telah ditetapkan sebagai zona perikanan budidaya, konservasi ekosistem pesisir, wisata, dan pertanian.

“Pembangunan jalur pipa yang mengambil air dari Sungai Karaupa ke kawasan industri sangat membahayakan. Jika air sungai dialihkan, ini menjadi awal kehancuran petani. Gagal panen akan terjadi setiap tahun, dan lumbung pangan hanya akan menjadi formalitas dalam dokumen,” jelasnya. (red/teraskabar)