Morowali, Teraskabar.id – Polemik terkait larangan Dero dan Molulo di Kabupaten Morowali mulai menjadi perhatian publik setelah Ketua Dewan Adat Pebotoa Adati Tobungku, H. M. I. Ridhwan atau Pak Jhon menyampaikan imbauan yang disebutnya hasil musyawarah adat.
Imbauan tersebut memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, termasuk dari Forum Rakyat Bersatu (Forbes) Morowali yang meminta adanya kejelasan konsep dan aturan sebelum pelarangan diterapkan secara menyeluruh.
Ketua Dewan Adat Pebotoa Adati Tobungku menyatakan bahwa kegiatan lulo atau dero bukan bagian dari kesenian maupun budaya asli Tobungku. Karena itu, Pak Jhon menegaskan tidak membenarkan pelaksanaan dero maupun molulo di wilayah masyarakat adat Kabupaten Morowali.
Selain itu, Pak Jhon juga mengaku masih menunggu regulasi resmi terkait sikap tersebut. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait guna membahas aturan yang akan diberlakukan kepada masyarakat.
Melalui imbauan tersebut, Ketua Dewan Adat Pebotoa Adati Tobungku meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan dero maupun molulo di wilayah Morowali.
Larangan Dero dan Molulo: Forbes Morowali Minta Konsep Pelarangan Diperjelas
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forbes Morowali, Abdul Jamil atau yang akrab disapa Hanto, meminta semua pihak melihat persoalan itu secara bijak dan berdasarkan konteks kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat.
“Boleh ada pelarangan, tapi harus dilihat konteks acara apa pelarangan itu berlaku. Karena dero atau molulo ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Morowali, khususnya dalam acara pesta kawin,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Hanto, masyarakat Morowali selama ini mengenal dero dan molulo sebagai bagian dari hiburan rakyat yang sering hadir dalam acara pernikahan maupun kegiatan sosial lainnya. Oleh sebab itu, ia menilai aturan terkait larangan Dero dan Molulo perlu disusun secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, Hanto juga meminta Dewan Adati menyiapkan konsep yang rinci terkait bentuk pelarangan serta sanksi yang nantinya diterapkan apabila aturan tersebut benar-benar diberlakukan.
“Saya menyarankan kepada Dewan Adati agar menyusun konsep yang jelas seperti apa pelarangan itu dan apa sanksinya,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam tanggapan tersebut.
Selanjutnya, ia menilai kejelasan regulasi sangat penting karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai batasan kegiatan yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam wilayah adat.
Di sisi lain untuk diketahui, dero dan molulo merupakan tarian pergaulan tradisional yang tumbuh serta berkembang di wilayah Sulawesi. Walaupun keduanya terlihat mirip karena dimainkan secara berkelompok sambil membentuk lingkaran dan bergandengan tangan, masing-masing tarian memiliki latar budaya yang berbeda.
Dero diketahui berasal dari masyarakat Pamona di wilayah Poso, Sulawesi Tengah. Pada awal kemunculannya, tarian tersebut menjadi bagian dari tradisi syukuran panen masyarakat setempat.
Saat itu, masyarakat Pamona menggunakan dero sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas hasil pertanian yang diperoleh. Bersamaan dengan itu, tarian tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan sosial antarwarga desa.
Biasanya, peserta menari sambil menyanyikan lagu daerah secara bersahut-sahutan. Gerakan yang dimainkan pun tergolong sederhana karena lebih menonjolkan kekompakan serta kebersamaan antarpeserta.
Seiring perkembangan zaman, dero kemudian tidak lagi terbatas pada ritual adat. Kini, masyarakat kerap menampilkan tarian tersebut dalam pesta pernikahan, hiburan rakyat, hingga berbagai kegiatan sosial di sejumlah daerah, termasuk Morowali.
Sementara itu, molulo berkembang sebagai tarian pergaulan masyarakat Sulawesi Tenggara yang melambangkan persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan. Kata molulo sendiri berkaitan dengan aktivitas berkumpul atau membentuk lingkaran bersama.
Dalam praktiknya, masyarakat sering memainkan molulo pada pesta adat, pesta rakyat, maupun kegiatan muda-mudi. Awalnya, tarian tersebut menggunakan alat musik tradisional sebagai pengiring utama.
Namun demikian, perkembangan budaya modern membuat musik pengiring molulo ikut berubah. Saat ini, masyarakat juga menggunakan organ tunggal dan alat musik modern untuk mengiringi tarian tersebut.
Meski memiliki asal-usul berbeda, dero dan molulo kini sering bercampur dalam praktik masyarakat modern. Bahkan, di beberapa daerah, masyarakat memakai kedua istilah tersebut secara bergantian karena pola permainan dan bentuk tariannya hampir serupa.
Di tengah perdebatan yang ada terkait imbauan larangan tersebit diatas, masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari Dewan Adat Pebotoa Adati Tobungku terkait regulasi yang sedang disiapkan. Sementara itu, diskusi mengenai larangan Dero dan Molulo diperkirakan masih akan terus berkembang seiring munculnya berbagai pandangan. (G)






