PALUEKSPRES, PALU– Seorang mantan Polisi wanita (Polwan) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Yuni Utami mengaku dipecat dari anggota Polri karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan yang sedang ia tangani kasusnya bersama atasannya.
Pengakuan Yuni Utami yang berpangkat Bripda sebelum dipecat, kemudian ia unggah di media sosial melalui konten video tiktok di akun expolwanviral15 dan sempat viral.
Baca juga: Tiga Polwan Brimob Sulawesi Tengah Ikut Mengejar DPO MIT Teroris Poso
Dalam akun itu, Yuni mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Biromaru pada 2012 lalu.
Polda Sulteng akhirnya angkat bicara menyikapi pengakuan Yuni tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa, 30 Agustus 2022, menyebutkan, di tahun 2012 Yuni Utami yang lulusan Bintara Polwan angkatan 37 itu, mendapat kepercayaan untuk menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Kala itu, eks polwan Yuni Utami berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru Polres Sigi.
Awalnya, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, di mana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan.
Sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. Sehingga, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.
“Sejak kejadian itu, terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor, “ ujar Didik.
Menurut Didik, pihak kepolisian yang menangani perkara dugaan kasus perkosaan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.
“Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara,” sebutnya.
Adapun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
“Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,“ ujarnya. (teraskabar)





