Kamis, 4 Juni 2026
Home, Opini  

PMK No 25/2025 Dana TKD Dipangkas 24,8 Persen Kiranya Bisa Ditinjau, Daerah Diharap  Bijak Inovatif dan Lebih Kreatif

PMK No 25/2025 Dana TKD Dipangkas 24,8 Persen Kiranya Bisa Ditinjau, Daerah Diharap  Bijak Inovatif dan Lebih Kreatif
Dr. Hasanuddin Atjo. Foto: Dok

 Oleh Hasanuddin Atjo (Dewan Pakar PPI Sulteng)

PADARAPBN 2026, Pemerintah  Pusat akan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) menjadi Rp650 triliun, dari sebelumnya Rp919 triliun atau turun sebesar  24,8  persen dengan tujuan efisiensi anggaran bagi program yang tidak prioritas.

Sulawesi Tengah pada tahun anggaran (TA) 2025 mendapat dana TKD sebesar Rp3,17 triliun. Selanjutnya  kontribusi PAD sebesar Rp2,17 triliun. Dan kemudiam berdasarkan  PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 25 tahun 2025 bahwa TA  2026 dana TKD ke Provinsi ini akan berkurang sekitar Rp786 miliar, tinggal Rp2,331 triliun.

Selanjutnya melalui PMK No 56 tahun 2025, sekitar 15 kegiatan jadi fokus efisiensi antara lain pengadaan alat  tulis kantor, perjalanan dinas, honor yang dipandang tidak perlu, serta biaya pemeliharaan. Kemudian seminar, pelatihan, pengadaan mesin dan peralatan, bantuan pemerintah, dan jasa konsultan  tidak berdampak langsung juga menjadi fokus perhatian dari regulasi ini. Regulasi ini tentu sangat relevan dengan upaya perbaikan kualitas belanja.

Bagi provinsi, berkurangnya dana TKD cukup mengganggu program strategis Gubernur Anwar Hafid dan Reny Lamadjido. Namun boleh dibilang  “masih bisa bernafas” karena kontribusi  PAD hampir 50 persen dari total fiskal provinsi yang kaya akan nikel  ini.

Yang jadi soal adalah sejumlah kabupaten di Provinsi ini fiskal mereka tergantung pada dana  TKD yang mencapai hingga 95 persen. Selebihnya bagi hasil provinsi sebesar 3 % dan PAD hanya sebesar 1 hingga 2 % atau setara Rp100 – 200 miliar.

Menyikapi hal  itu  sejumlah pemerhati memberi pandangan bahwa yang paling mendesak adalah meninjau kembali PMK No 25 tahun 2025. Kemudian memperbaiki kualitas belanja pemerintah yang diarahkan kepada program program yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

  Reses di Desa Panimbawang Morowali, Ahmad Hakim: Semua Aspirasi Diperjuangkan

Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan PAD  menjadi hal yang perlu didorong. Namun perlu bijaksana dan kreatif agar tidak mengganggu daya beli masyarakat yang sedang menurun dan tidak menimbulkan reaksi negatif.

Diperlukan sejumlah Investasi pengembangan subsektor yang  potensial seperti swasembada pangan, energi maupun  air  agar relevan dengan prioritas nasional. Subsektor Pariwisata dan kualitas Konektifitas juga menjadi subsektor yang bisa berperan terhadap maunya perekonomian daerah ini.

KEK Palu yang ada sejak lama dinilai perlu reorirentasi bisnis. Sejumlah pendapat bahwa KEK ini ada baiknya diarahkan pada KEK Pangan yang bisa menjadi salah satu lokomotif ekonomi daerah ini yang sangat kaya dengan sumberdaya pangan.

Terakhir bahwa dengan kondisi fiskal yang semakin terbatas, maka organisasi perangkat daerah (OPD) harus kreatif dan inovatif serta rajin jemput bola. Membangun jaringan dengan Kementerian/Lembaga serta investor menjadi tuntutan yang tidak kalah pentingnya. (***)