Minggu, 26 Juli 2026

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar : Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar : Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum
Riswan Lasdin. Foto: Istimewa

Makassar, Teraskabar.id – Perkara Tata Usaha Negara (TUN)padatingkat banding diPengadilanTinggiTata Usaha Negara (PT TUN)Makassar,antara Marsidin, SE.,M.Si., dalam kapasitas mantanKepala BKPADKabupatenBanggaidanIr. H.AmirudinTamorekaselakuBupatiBanggaitelahmendapat putusandariPengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar yangdiputuspadatanggal 7Agustus 2024.

MenurutRiswantoLasdin, SH.,MH.,CLA.selakuKuasaHukum Marsidin, SE.,M.Si., yang merupakan mantan kepala BKPADKabupaten.Banggai,mengatakan,bahwa putusan PT TUN Makassardenganperkaranomor : 74 /B/2924/PT.TUN.Mks. tanggal 7Agustus 2024,telahmemenangkan mantan Kepala BKPAD Banggai Marsidin.

“Klien kamiyakniBapak Marsidin, SE.,M.Si. yang merupakan mantanKepala BKPADKabupatenBanggaidimenangkan dan pihakIr. H.AmirudinTamorekaselakuBupatiBanggai merupakan pihak yangkalah,” kata Riswanto melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis malam (8/8/2024).

Sebagaimana dalam putusan yangdiaksesmelalui EcourtPT TUN Makassar,lagi-lagimenyatakanIr. H.AmirudinTamorekaselakuBupatiBanggaiterbuktimelanggarhukumatas keputusan yangtelahmemberhentikan Marsidin, SE.,M.Si.selaku kepala BKPADKabupatenBanggai.

Selainitudasarpemberhentikankepada Marsidin, SE.,M.Si.selaku kepala BKPADBanggaidinyatakanolehMajelis Hakim PT TUN Makassarbukanberupakanjenispelanggaran.

Sehingga,atasdasaritulah PT TUN MakassarmemerintahkankepadaBupatiBanggaiuntukmencabut surat keputusan yangtelah memberhentikan Marsidin, SE.,M.Si.,selaku kepala BKPADBanggaidanmemulihkanharkatdanmartabatnyakepadakeadaansemula.

Karena putusan PT TUN Makassarsecarategasdalamamarputusannyamenguatkan putusanPengadilan Tata Usaha NegaraPalu (PTUN).

“Kamiselaku kuasa hukumdariBapak Marsidin, SE.,M.Si.sangatmengapresiasiputusantersebut yangmemenangkanklien kamikarenasejakawal kamitelahberkeyakinanbahwaPengadilanTinggi Tata Usaha Makassarakanmemenangkanklien kamidenganpertimbanganpadamateriperkara, yangsetelahdilakukanpendalamansecarasaksamadankomprehensip,kamimenyimpulkanbahwapihakBupatiBanggaidalammengeluarkankeputusannyabaiksecaraprosesdurdansubstansi,banyakketentuanhukum yangdilanggar yangterkesankeputusanitudibuatbukanmencerminkan pimpinan yangbaik,sebagaimanaasas-asashukumpemerintahan yangbaik,” kata Riswanto.

  PT Vale Gelar Service Excellence Improvement Program bagi Nakes Puskesmas Bahomotefe

Sepertidiketahuibahwasebelumnyatelahdigelar sidangPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Paluatasperkaraantara Marsidin, SE.,M.Si,  selaku mantan kepala BKPADKabupatenBanggaimelawanBupatiBanggaiIr. H.AmirudinTamoreka,denganperkaraNomor : 109/G/2023/PTUN.PL.

Putusan PTUN Palu padaRabu, 3 April 2024menyatakan mengabulkan gugatan penggugatseluruhnyadantelahmempertimbangkandenganmenyatakan tindakanBupatiBanggaitelahmelanggarperaturanperundang-undangan. Selain itu, Bupati Banggai Amirudin Tamorekamelanggarasas-asaspemerintahan yangbaikdalammengeluarkankeputusanpemberiansanksiberatterhadapKepalaBPKADKabupatenBanggai Marsidin, SE.,M.Siatauobjeksengketa.

Haltersebut disampaikanolehKuasaHukumPenggugat Marsidin,RiswantoLasdin, SH.,MH.,CLA.,yangjugaKetua KAISultengdanDirektur LBH KAIPusat.

MenurutRiswantoLasdin, PTUNPalutelahmengabulkankeseluruhan gugatan kliennya, yangpadapokoknyadalamamar putusan pengadilanmenyatakan mengabulkan gugatan penggugatseluruhnya, menyatakan batal keputusanBupatiBanggaidan mewajibkanBupatiBanggaiuntukmencabut keputusannya,sertamewajibkanBupatiBanggaiuntukmerehabilitasidanmengembalikankedudukan Marsidin, SE.,M.Si.sepertisemulaataujabatan yangsetara.

“PTUN Palutelahmemenangkan gugatanklien kamiyakni Marsidin. Olehkarenamendasarifakta-fakta yangterungkapdalampersidangan,hinggamajelis hakimmengambilkesimpulan,BupatiBanggaiselaku tergugattelahterbuktisecarasahdanmeyakinkanmelanggar undang-undangdanasas-asaspemerintahan yangbaikdalammengeluarkan keputusanpemberiansaksiberatterhadap klien kami,” tegasnya.

Makanya, Riswanto Lasdinselaku kuasahukum penggugatbersamatimnya, terdiri dari Roy. MBabutung, SH,dan MohammadIrfan UmaryangtergabungdalamkantorhukumRiswantoLasdin & Partners,sangatmengapresiasi putusanPengadilan TUNPalu yangtelahmengabulkan gugatan kliennyasecarakeseluruhan. Karenasejakawalperkaraini iaterimadanmendaftarkan gugatan, pihaknya yakin gugatan kliennyaakandikabukandenganmelihatdanmempertimbangkandalil-dalilhukum diajukandalamgugatan,sertabukti-bukti yang dimiliki.

  Presiden Prabowo Tiba di Doha, Gelar Pertemuan dengan Emir Qatar Pascaserangan Israel

Dalamperkaratersebut,sebelumnyaBupatiBanggaiIr.H.Amirudin, MM,digugat di PTUNterkaitpemberiansanksiberatterhadapKepalaBPKADKabupatenBanggai Marsidin, SE.,M.Si.Pemberiansanksiberat yangdimaksudsebagaimanatertuangdalamSuratKeputusanBupatiBanggaiNomor: 800/1277/BKPSDMtentangPenurunanJabatanSetingkatLebihRendah terhadapMarsidinRibangka, SE.,M.Sidari tugas/jabatan sebagaiKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahKabupatenBanggaimenjadiKepalaBagian, tanggal 22Agustus 2023.

Selakupihak yangtidakmenerimapemberiansanksi yangdimaksud,Marsidin, SE.,M.SimenggunakanKuasaHukumdari KantorHukumRiswantoLasdin, SH.MH.CLAdan Partnersuntukmengajukan gugatankePengadilan Tata UsahaNegeraPaludenganKuasaHukumAdvokatRiswantoLasdin, SH.MH.CLA,Advokat Roy. M.Babutung, SHdan MuhammadIrfan Umar, SH.

Adapunpokokperkara yangmenjadialasandiajukannya gugatan,singkatnyabermulaketikaklien kamiBpk.Marsidin, SE.Msi.berada di Kota ManadodalamrangkaperjalananDinassejaktanggal 7juli 2022 s/d.tanggal 9juli 2022yakniKonsultasiTerkaitDukungan ProgramAplikasi Smarts Citypada BRICabang Manado di Manado,sementaradalamwaktubersamaanpadaTanggal 8Juli 2022BupatiBanggaimenggelarrapatpemaparanRencanaKerja (Renja)OrganisasiPerangkat DaerahTahun 2023.Sesaatsebelumrapatdimulai,BupatiKabupatenBanggaimempertanyakankeberadaanKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset Daerahyaituklien kamikepadasekretarisBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahyakniIbuHerlitaTongko,sehinggasaatitu pulasekretarisBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahyakniIbuHerlitaTongkomenyampaikankepadaBupatiBanggaibahwasanyaKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset Daerahmasihberada dimanadodalamrangkaperjalanandinas yangkemudiansekretarisBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahyakniIbuHerlitaTongkomenelponklien kamidenganmengatakanBupatimengatakanpemaparantidakakandimulaitanpakehadiranKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset Daerah”.Mendengarucapantersebut,klien kamimerasasekretarisBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahyakniIbuHerlitaTongkosedangbercandaataupakBupati yangbercanda,karenatidakmungkinBupatimengeluarkan kata-katarapattidakakandimulaitanpakehadiranklien kami,sehinggasecaraspontanitasklien kamimenjawabsambarangdiaitu”.UcapanPenggugatsambarangdiaituternyatadidengarolehBupatiBanggaikarenatanpadiketahuiolehklien kamitenyatapanggilanHandphonemenggunakanpengerassuara (loudspeaker).Peristiwahukumtersebut yangmenuaipersoalanbagiBupati,sehinggaBupatiBanggailangsungmembebastugaskanklien kamidariKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset

  Terlibat Kasus Korupsi PDAM, Mantan Ketua Gapensi Donggala Ditetapkan Tersangka

DaerahKabupatenBanggaiSuratKeputusanBupatiNomor : 800/1315/BKPSDMTanggal 12Juli 2022, yangkemudianjelang 1tahunlebihbarulahBupatiBanggaimemberikansanksiberatberupapenurunanJabatanmenjadiKepalaBagianPersidangandanPerundang-undangansekretariat DPRDKab.BanggaisebagaimanaobjeksengketayakniSuratKeputusanBupatiBanggaiNomor: 800/1277/BKPSDMtentangPenurunanJabatanSetingkatLebihRendahTerhadapSaudaraMarsidinRibangka,SE.,M.SidariTugas/JabatanSebagaiKepalaBadanPengelolaanKeuangandanAset DaerahKabupatenBanggai ;

Mendasariperistiwahukumsebagaimana yang kamijelaskantersebut diatas,setelah kamimelakukankajiandanpendalamanmateriperkaraterhadappersoalan yangdialamiklien kami,menurut kamiTergugatdalamhaliniBupatiBanggaididugatelahmelakukanperbuatan yangtidaklazimmenuruthukumbaiksebagaiPimpinanmaupunsebagaiPembina ASNdalamlingkupPemkabKabupatenBanggai yangkesemuanyaterangkumdalammateriGugatan.

BahwaselainupayaGugatan yangtelah kamiajukan,saatini kamisedangmelakukanpendalamanmateriperkaraataspersoalan yangdialamiolehklien kami, yangmenurut kamiberpotensimengandungunsurdugaantindakPidanayangmaterinyabelumsaatnya kamipublikasikan,menungguwaktu yangtepat,apalagidalamperkara TUN kamitelahmenangkan.