Makassar, Teraskabar.id – Perkara Tata Usaha Negara (TUN) pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, antara Marsidin, SE.,M.Si., dalam kapasitas mantan Kepala BKPAD Kabupaten Banggai dan Ir. H. Amirudin Tamoreka selaku Bupati Banggai telah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang diputus pada tanggal 7 Agustus 2024.
Menurut Riswanto Lasdin, SH.,MH.,CLA. selaku Kuasa Hukum Marsidin, SE.,M.Si., yang merupakan mantan kepala BKPAD Kabupaten. Banggai, mengatakan, bahwa putusan PT TUN Makassar dengan perkara nomor : 74 /B/2924/PT.TUN.Mks. tanggal 7 Agustus 2024, telah memenangkan mantan Kepala BKPAD Banggai Marsidin.
“Klien kami yakni Bapak Marsidin, SE.,M.Si. yang merupakan mantan Kepala BKPAD Kabupaten Banggai dimenangkan dan pihak Ir. H. Amirudin Tamoreka selaku Bupati Banggai merupakan pihak yang kalah,” kata Riswanto melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis malam (8/8/2024).
Sebagaimana dalam putusan yang diakses melalui E–court PT TUN Makassar, lagi-lagi menyatakan Ir. H. Amirudin Tamoreka selaku Bupati Banggai terbukti melanggar hukum atas keputusan yang telah memberhentikan Marsidin, SE.,M.Si. selaku kepala BKPAD Kabupaten Banggai.
Selain itu dasar pemberhentikan kepada Marsidin, SE.,M.Si. selaku kepala BKPAD Banggai dinyatakan oleh Majelis Hakim PT TUN Makassar bukan berupakan jenis pelanggaran.
Sehingga, atas dasar itulah PT TUN Makassar memerintahkan kepada Bupati Banggai untuk mencabut surat keputusan yang telah memberhentikan Marsidin, SE.,M.Si., selaku kepala BKPAD Banggai dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula.
Karena putusan PT TUN Makassar secara tegas dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu (PTUN).
“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Marsidin, SE.,M.Si. sangat mengapresiasi putusan tersebut yang memenangkan klien kami karena sejak awal kami telah berkeyakinan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar akan memenangkan klien kami dengan pertimbangan pada materi perkara, yang setelah dilakukan pendalaman secara saksama dan komprehensip, kami menyimpulkan bahwa pihak Bupati Banggai dalam mengeluarkan keputusannya baik secara prosesdur dan substansi, banyak ketentuan hukum yang dilanggar yang terkesan keputusan itu dibuat bukan mencerminkan pimpinan yang baik, sebagaimana asas-asas hukum pemerintahan yang baik,” kata Riswanto.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya telah digelar sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas perkara antara Marsidin, SE.,M.Si, selaku mantan kepala BKPAD Kabupaten Banggai melawan Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, dengan perkara Nomor : 109/G/2023/PTUN.PL.
Putusan PTUN Palu pada Rabu, 3 April 2024 menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan telah mempertimbangkan dengan menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin, SE.,M.Si atau objek sengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Marsidin, Riswanto Lasdin, SH.,MH.,CLA., yang juga Ketua KAI Sulteng dan Direktur LBH KAI Pusat.
Menurut Riswanto Lasdin, PTUN Palu telah mengabulkan keseluruhan gugatan kliennya, yang pada pokoknya dalam amar putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Banggai dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya, serta mewajibkan Bupati Banggai untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin, SE.,M.Si. seperti semula atau jabatan yang setara.
“PTUN Palu telah memenangkan gugatan klien kami yakni Marsidin. Oleh karena mendasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hingga majelis hakim mengambil kesimpulan, Bupati Banggai selaku tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian saksi berat terhadap klien kami,” tegasnya.
Makanya, Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum penggugat bersama timnya, terdiri dari Roy. M Babutung, SH, dan Mohammad Irfan Umar yang tergabung dalam kantor hukum Riswanto Lasdin & Partners, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan TUN Palu yang telah mengabulkan gugatan kliennya secara keseluruhan. Karena sejak awal perkara ini ia terima dan mendaftarkan gugatan, pihaknya yakin gugatan kliennya akan dikabukan dengan melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum diajukan dalam gugatan, serta bukti-bukti yang dimiliki.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya Bupati Banggai Ir.H. Amirudin, MM, digugat di PTUN terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Marsidin, SE.,M.Si. Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari tugas/jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, tanggal 22 Agustus 2023.
Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin, SE.,M.Si menggunakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA dan Partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera Palu dengan Kuasa Hukum Advokat Riswanto Lasdin, SH.MH.CLA, Advokat Roy. M. Babutung, SH dan Muhammad Irfan Umar, SH.
Adapun pokok perkara yang menjadi alasan diajukannya gugatan, singkatnya bermula ketika klien kami Bpk. Marsidin, SE. Msi. berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan Dinas sejak tanggal 7 juli 2022 s/d. tanggal 9 juli 2022 yakni Konsultasi Terkait Dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado, sementara dalam waktu bersamaan pada Tanggal 8 Juli 2022 Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023. Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Kabupaten Banggai mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu klien kami kepada sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko, sehingga saat itu pula sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai bahwasanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih berada di manado dalam rangka perjalanan dinas yang kemudian sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko menelpon klien kami dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”. Mendengar ucapan tersebut, klien kami merasa sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda, karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata “rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran klien kami”, sehingga secara spontanitas klien kami menjawab “sambarang dia itu”. Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh klien kami tenyata panggilan Handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker). Peristiwa hukum tersebut yang menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebas tugaskan klien kami dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Banggai Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022, yang kemudian jelang 1 tahun lebih barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan Jabatan menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kab. Banggai sebagaimana objek sengketa yakni Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai ;
Mendasari peristiwa hukum sebagaimana yang kami jelaskan tersebut di atas, setelah kami melakukan kajian dan pendalaman materi perkara terhadap persoalan yang dialami klien kami, menurut kami Tergugat dalam hal ini Bupati Banggai diduga telah melakukan perbuatan yang tidak lazim menurut hukum baik sebagai Pimpinan maupun sebagai Pembina ASN dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banggai yang kesemuanya terangkum dalam materi Gugatan.
Bahwa selain upaya Gugatan yang telah kami ajukan, saat ini kami sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan yang dialami oleh klien kami, yang menurut kami berpotensi mengandung unsur dugaan tindak Pidana yang materinya belum saatnya kami publikasikan, menunggu waktu yang tepat, apalagi dalam perkara TUN kami telah menangkan.