Rabu, 6 Mei 2026
Daerah  

Ribuan Arsip di Parimo Dimusnahkan, Ini Alasannya

Ribuan Arsip di Parimo Dimusnahkan, Ini Alasannya
Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo (Baju batik) saat memusnahkan arsip secara simbolis. Foto - Istimewa

Parimo, Teraskabar.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan arsip in aktif yang sudah selesai masa retensi sebanyak 1.797 dokumen dengan berketerangan musnah.

“Hari ini rencananya kami akan memusnahkan kurang lebih 1.797 dokumen yang dihimpun dari 4 OPD dan sudah tuntas kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parimo, Muhamad Sakti Lasimpala di Parigi, Jumat (1/12/2023).

Baca jugaTelusuri Arsip Bernilai Sejarah dan Kebudayaan Sulteng, Empat Eselon II Pemprov ke Belanda

Rincian arsip yang dimusnahkan tersebut masing-masing,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 467 dokumen dari tahun 2003 hingga 2004.  Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 126 dokumen dari tahun 1979 hingga 2002.

Selanjutnya, Bagian Umum Setda Parimo sebanyak 1000 dokumen merupakan arsip sejak tahun 1998 hingga 2001. Dan, Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 164 dokumen dari sejak tahun 2004 hingga 2008.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir agar memahami bersama bahwa arsip bukan hanya urusan sepele. Namun, arsip bisa dijadikan prioritas dalam urusan pekerjaan.

“Karena ini merupakan bagian dari dokumen penting bagi kita,” ujarnya.

Baca jugaKeseragaman Kode Klasifikasi, Gubernur Sulteng Minta OPD Kelola Arsip Terintegrasi

Sementara Pj Bupati Parimo, Ricard Arnaldo mengatakan, arsip in active merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang digunakan.

Kata dia, pada Peraturan Pemerintah Nomor  28 Rahun 2012, arsip in active dikategorikan sebagai arsip yang penggunaannya telah menurun. Umumnya, arsip in active ini merupakan yang sudah ada dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sehingga, informasi yang ada di dalamnya sudah jarang digunakan atau mungkin informasi terkandung di arsip tersebut sudah tidak berlaku. Meski demikian, pengelolaan arsip in active tetap menjadi salah satu kegiatan yang harus dilakukan secara berkala.

  Ruas Jalan Mepanga Pasir Putih, Gambaran Komitmen Pemprov Sulteng Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Baca juga: BNNP Sulteng Memusnahkan Sabu 1,1 Kg, Tangkapan Terbesar dari Tolitoli

Untuk menunjang sistem pengelolaan arsip yang baik, dan juga efektif. Tetapi didalam pengelolaanya, jika arsip in aktif teracampur dengan arsip aktif akan menimbulkan berbagai masalah.

“Salah satu cara menjaga dan melindungi rahasia instansi atau rahasia negara adalah dengan cara pemusnahan arsip in active sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” kata dia.

Olehnya kata dia, dengan diadakanya pemusnahan arsip, seluruh OPD nantinya diminta untuk dapat memusnahkan sendiri arsipnya yang masa retensinya telah habis.

“Saya juga mengharapkan, dengan pemusnahan arsip hari ini, dapat mengurangi penumpukan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna,” ujarnya. (***/teraskabar)