
Sigi, Teraskabar.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi nomor urut 1, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi melalui kuasa hukumnya, M. Nasir, SH., menanggapi tuduhan penggugat, Paslon Agus Lamakarate-Samuel Riga, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendalilkan keterlibatan aparat desa dalam Pilkada 2024.
Terkait tuduhan tersebut, M. Nasir, S.H., menanggapinya, bahwa ada aduan terkait warga yang tidak diizinkan memilih meskipun membawa surat C Pemberitahuan.
“Kami temukan faktanya adalah masyarakat ini tidak memilih, dan kami masih meragukan alat bukti yang diajukan oleh pemohon,” ujar M. Nasir, SH atau yang akrab disapa Bung Naim selaku Managing Partner Kantor Hukum ANANTA dikutip dari salah satu media online, Jumat siang, (17/1/2025).
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait pemilih paslon nomor urut 1, tetapi berlaku untuk semua paslon.
“Kami sedang mendalami apakah bukti tersebut benar-benar dikeluarkan oleh Bawaslu atau hanya dokumen lain yang tidak relevan,” jelasnya.
Nasir juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu bukanlah tanggung jawab tim paslon. Ia justru menyoroti kejanggalan dalam bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Besok kami akan menunjukkan bukti yang kami anggap palsu di hadapan majelis hakim konstitusi. Misalnya, ada satu nomor laporan yang digunakan oleh empat hingga lima orang. Hal ini tidak sesuai dengan syarat formil yang seharusnya mendapat tanda terima pengaduan resmi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa di salah satu kecamatan terdapat 47 laporan pengaduan, namun hanya empat yang difasilitasi oleh paslon nomor 1.
“Saat ini, pihak yang memfasilitasi itu sudah diberhentikan oleh Ketua Panwascam,” tambahnya.
Lebih jauh, Naim berharap pemohon dapat melakukan verifikasi dokumen lebih cermat karena sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilaporkan secara sah. (red/teraskabar)