Minggu, 25 Mei 2025
Home, News  

Sisa Dana Pilkada Rp34 Miliar Dikembalikan KPU Sulteng ke Kas Daerah, Wagub: Ini Jadi Contoh Positif

Sisa Dana Pilkada Rp34 Miliar Dikembalikan KPU Sulteng ke Kas Daerah, Wagub: Ini Jadi Contoh Positif
Wagub Sulteng Reny Lamadjido menerima audiensi KPU Sulteng sekaligus penanda simbolis pengembalian dana Pilkada Rp34 Miliar ke Kas Daerah, Selasa (6/5/2025). Foto: Biro Adpim

Palu, Teraskabar.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp 34,34 miliar ke kas daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (6/5/2025).

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, Resvirenol, kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, di ruang kerja Wakil Gubernur. Dana tersebut sebelumnya telah masuk ke kas daerah pada hari yang sama.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya mengalokasikan dana hibah sebesar Rp76,93 miliar untuk mendukung penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada 2024. Menurut Resvirenol, keberhasilan pengelolaan anggaran ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, terutama pemerintah provinsi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran,”ujar Ketua Resvirenol.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido turut menyampaikan apresiasi kepada KPU Sulawesi Tengah atas pengelolaan dana yang dinilai efektif dan efisien.

“Kami berterima kasih atas pengelolaan anggaran hibah yang baik. Ini menjadi contoh positif dalam tata kelola keuangan daerah,”pungkasnya. (red/teraskabar)

  Presiden Jokowi Teken Inpres Penuntasan Rahab Rekon Pascabencana Sulteng