Minggu, 25 Januari 2026

LLDIKTI XVI Sebut Unsimar Diberi Waktu 3 Bulan Lakukan Perbaikan Atas Sanksi Kementerian

LLDIKTI XVI: Unsimar Tinggal Tunggu Surat Pencabutan Sanksi dari Kementerian
Gedung Rektorat dan kampus Universitas Sintuwu Maroso Poso. Foto: Dedy

Poso, Teraskabar.id– Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti XVI) Hi. Munawir Razak menyebutksn, pihak Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso diberikan waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan atas ratusan piont temuan EKAPT yang menelorkan rekomendasi dan sanksi pelanggaran administrasi berat pada Rabu (9/7/2025).

“Perbaikan atas rekomendasi insya Allah sanksi bisa dicabut apabila UNSIMAR bisa memenuhi semua poin- poin rekomendasi dari kementerian. UNSIMAR diberi waktu 3 bulan untuk melakukan perbaikan, tapi sanksi bisa dicabut lebih cepat apabila semua poin- poin perbaikan sudah dipenuhi. Di fase ini LLDIKTI akan melakukan pendampingan dan memantau progress perbaikan secara intensif, ” tulis Munawir Razak melalui sambungan whatsapp, Ahad (13/7/2025).

Dijelaskan, jika hasil monev LLDIKTI di bulan Maret 2025 lalu mengindikasikan terjadi pelanggaran administratif sedang dan berat sesuai pasal 71 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020, sehingga penanganan lebih lanjut diserahkan ke Kementerian. LLDIKTI hanya berwenang melakukan pembinaan dalam bentuk memberikan sanksi bagi pelanggaran administratif ringan.

“Hasil kunjungan tim EKAPT kementerian bulan Juni menemukan pelanggaran sedang dan berat, sehingga diberikan sanksi administratif berat per 9 Juli lalu. Sekarang fokus kami adalah, mendampingi UNSIMAR melakukan perbaikan – perbaikan agar sanksi segera dicabut,” urai Ketua LLDikti wilayah XVI yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah itu.

Sementara itu Dr. Yusran Ma’aroef, S.H, M.H., yang juga sebagai wakil dekan Fakultas Hukum Unsimar yang saat itu turut melakukan aksi demontrasi turunkan rektor pada akhir Juni kemarin mengatakan, jika saat ini pihak Rektor Unsimar Dr. Abd. Muthalib Rimi sedang melakukan pembenahan  menyeluruh dengan gerakan revitalisasi aktivitas akademika Unsimar Poso dengan tema ” Unsimar Berbenah”.

” Saya sangat yakin dengan pembenahan yang dilakukan oleh Rektor Unsimar saat ini, akan lebih cepat memperbaiki situasi, termasuk sanksi dari kementerian yang limit waktunya 3 bulan akan dicabut sebelum limit waktu tersebut sebab temuan EKPT yang dirangkum dalam puluhan lembar tersebut telah diselesaikan. Intinya saya yakin secepatnya Unsimar pulih dan sanksi akan segera dicopot,” kata Yusran melalui telepon, Ahad (13/7/2025).

  Anak PAUD Sambangi Koramil Poso Pesisir, Edukasi Dini Wawasan Kebangsaan dan Kebhinekaan

Yusran juga mengakui jika aksi demonstrasi turunkan Rektor oleh civitas akademika pada 18-22 Juni 2025 lalu di kampus Unsimar itu, bukan untuk memperparah situasi atau agar Unsimar ditutup. Melainkan untuk mengantisipasi lahirnya rekomendasi atau keputusan dari Kemenditiksainstek yang lebih parah untuk masa depan Unsimar.

” Akibat dari aksi demo itu adalah berkurangnya limit waktu sanksi administrasi berat yang sesuai aturan 6 bulan, tapi dipersingkat hanya 3 bulan ke depan. Bukan seperti diprediksikan oleh sebagian orang jika sanksi tersebut diperparah oleh adanya demonsteasi kami, bukan seperti itu. Justru adanya aksi kami itu yang mempersingkat waktu sanksi tersebut,” ujarnya.

Kenapa ia bersama beberapa orang menggelar aksi? Jawabnya sederhana sebab setelah selesai tim EKPT evaluasi dan melahirkan puluhan lembar temuan, saat itu pihak pimpinan menghilang keluar daerah tanpa ada penjelasan yang rinci terhadap nasib Unsimar. Sehingga lahirlah gerakan selamatkan Unsimar tersebut.

“Sekali lagi bukan aksi kami yang memperparah sehingga turun sanksi administrasi berat, justru aksi kami turunkan limit waktu sanksi itu dari 6 bulan jadi 3 bulan,” tutup wakil dekan fakultas hukum itu. (deddy/teraskabar)