Morowali, Teraskabar.id — Menindaklanjuti aspirasi warga Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali melakukan peninjauan langsung ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut pada Kamis (11/9/2025).
Sebanyak 11 perusahaan menjadi objek peninjauan, antara lain PT. Anindya Wiraputra, PT. Sumber Mentari Morowali, PT. Sinar Rembulan Morowali, PT. Bosowa Berlian Motor, PT. Sirius Siping, PT. Dwi Gasindo Jaya Abadi, PT. Honda Balindo, PT. Sinar Bungku, PT. Avian, PT. Maha Putra, serta PT. Surveyor Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk pengawasan legislatif untuk memastikan aktivitas investasi berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Prinsip kami jelas, investasi harus patuh pada regulasi, tertib dalam proses, dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat lokal. Tiga hal ini menjadi standar yang kami pegang dalam setiap kunjungan lapangan,” ungkapnya.
Kunjungan kerja tersebut menemukan sejumlah persoalan signifikan. Salah satunya berkaitan dengan PT. Anindya Wiraputra, yang diduga melakukan eksploitasi tenaga kerja di luar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang seharusnya mendapat beban kerja maksimal 8 jam per hari, justru bekerja hingga 12 jam tanpa kompensasi berupa upah lembur. Selain itu, perusahaan ini juga dinilai belum melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup, sebagaimana dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Morowali.
Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan lain diketahui belum melengkapi izin kesesuaian pemanfaatan ruang (PK-KPR). Pengelolaan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga banyak yang masih belum sesuai aturan.
“Temuan-temuan ini akan kami bawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan terkait. Tujuannya untuk memastikan ada progres nyata dalam perbaikan dokumen perizinan maupun sistem pengelolaan di lapangan,” ujar Gafar Hilal.
Komisi III juga menyoroti aspek keterbukaan dalam perekrutan tenaga kerja. Hampir semua perusahaan yang dikunjungi dinilai tidak transparan dalam membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Dari seluruh perusahaan tersebut, hanya PT. Bosowa Berlian Motor (Mitsubishi) yang dianggap cukup terbuka dalam menjalankan proses rekrutmen, termasuk dalam memberikan peluang kerja bagi tenaga lokal.
“Investasi harus menjadi jalan pembuka bagi masyarakat sekitar, bukan justru menutup peluang mereka. Prinsip keterbukaan dalam rekrutmen ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan perusahaan kepada masyarakat,” jelas Gafar Hilal.
Komisi III menegaskan bahwa kunjungan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi untuk mendorong progresivitas investasi agar tetap berjalan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 23 Tahun 2017, menjadi hal utama yang diingatkan kepada perusahaan.
“Pengawasan ini bukan prosedural semata. Ada tanggung jawab moral kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan,” tambah Gafar Hilal.
Kegiatan ini melibatkan lintas instansi teknis dan elemen masyarakat. Dari Dinas PUPPR hadir Kepala Bidang Penataan Ruang, Fitraudin Bada, ST., MT., yang menyampaikan aspek teknis tata ruang. Dinas Lingkungan Hidup diwakili oleh Hasniah dan Roslani, sementara Dinas PTSP dihadiri Juhansa bersama Kabid PTSP, Gafaruddin Mursad, SP. Dari bagian hukum hadir Kasubag Perundang-undangan, Hasrul Bukia.
Turut hadir pula Sekcam Bungku Tengah, anggota Komisi III DPRD lainnya Reflin Abdul Rauf, serta staf DPRD. Dari unsur pemerintah desa, hadir Kepala Desa Bahomoleo, Ketua BPD, Sekretaris Desa, dan Ketua Karang Taruna, disertai sejumlah tokoh pemuda setempat.
Pada akhirnya, kehadiran perusahaan di Morowali diharapkan tidak semata-mata mengejar keuntungan, melainkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah. Perusahaan dituntut memastikan keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga kerja, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta keterbukaan dalam kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Harapan kami sederhana: investasi harus berjalan berdampingan dengan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada pertumbuhan ekonomi yang justru mengorbankan hak pekerja atau merusak lingkungan,” pungkas Gafar Hilal. (Ghaff/Teraskabar)







