Tolitoli, Teraskabar.id– Sedikitnya 82,871 gram barang bukti (Babuk) narkotika jenis sabu dimusnakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Pemusnahan Babuk narkotika itu dipimpin langsung Kajari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., M.H., Rabu (24/09/2025).
” Perkara narkoba di Kabupaten Tolitolitrennya cukup signifikan, dalam sehari saja ada lima perkara yang terima SPDP, ” ungkap Kajari Tolitoli yang baru menjabat dua bulan itu.
Pemusnahan Babuk yang digelar di halaman Kejari Tolitoli adalah kali ketiga pada kurun tahun 2025. Dalam tri wulan ke tiga tahun ini, Babuk yang dimusnakan adalah perkara kejahatan narkotika dan perkara tindak pidana pertambangan emas ilegal yang mengakibatkan kerusakan hutan di Tolitoli. Dari 11 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, delapan perkara merupakan tindak pidana narkotika dan tiga perkara pidana tertentu.
“Saya prihatin dengan kondisi daerah ini, peredaran narkoba di Tolitoli meningkat, perlu kepedulian kita bersama memerangi narkoba ini,” tegas Kajari Tolitoli yang pernah menjabat koordinator di Kajari Provinsi Aceh itu.
Untuk perkara pengrusakan hutan dan tambang emas ilegal penggunaan Babuk mercury lanjutnya, telah diserahkan ke dinas kesehatan untuk dilakukan penyimpanan. Sedangkan Babuk berupa peralatan mesin yang dipergunakan dalam kegiatan pertambangan telah dimusnakan dengan cara dibakar menggunakan drum.
“Pemusnahan Babuk hasil tindak pidana kejahatan yang digelar setiap tiga bulan ini untuk memberikan kontrol kepada masyarakat, jangan sampai Babuk tersebut rentan disalahgunakan”, tandasnya.
Dalam pemusnahan Babuk tindak pidana kejahatan narkoba dan tambang ilegal di Kejaksaan itu dihadiri sejumlah Forkopimda di Tolitoli, di antaranya pihak Kepolisian, lembaga Pemasyarakatan, perwakilan bupati staf ahli bidang kemasyarakatan, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup hingga sejumlah perwakilan media di Tolitoli. (ram/teraskabar)






